RI Mau Jadi Raja Minyak, Ini 3 Kuncian Pancing Investor Migas

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
10 February 2020 14:06
Indonesia ingin kembali ke kejayaannya untuk produksi 1 juta barel minyak sehari, ini 3 kuncian untuk pancing investasi dari kontraktor migas
Foto: Presiden Direktur PEP Nanang Abdul Manaf (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Demi meningkatkan investasi di hulu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membebaskan investor untuk memilih skema kontrak bagi hasil, baik gross split maupun cost recovery.

Menanggapi hal ini Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Nanang Abdul Manaf mengatakan pilihan ini sangat bagus bagi investor.

Sehingga IPA sangat mendukung kebijakan ini. "Ini bagus untuk investor, sehingga kita bisa exercise katakan blok baru. Itu keterbukaan yang bagus, sangat (mendukung)," terangnya, Senin, (10/02/2020).

Dirinya menerangkan, ada tiga hal yang mempengaruhi investor masuk ke suatu area. Pertama, ketersediaan kondisi data geologi. Kesuksesan pada suatu penemuan dari eksplorasi dan menemukan cadangan yang besar.


[Gambas:Video CNBC]




"Orang akan bandingkan, tekhnikal Indonesia, Myanmar, Malaysia, dan Thailand. Apalagi Middle East South America South Africa," paparnya.

Kedua adalah fiskal. Berapa tax dari gross split, adakah pungutan lain, hal semacam ini akan masuk ke dalam evaluasi. Dan terakhir kepastian hukum. Kondisi di hulu, mulai dari eksplorasi penemuan, produksi rata-rata 30-50 tahun.

"Bayangkan di tengah jalan, uncertainty tinggi. Misal awal kontrak nggak ada tax eksplorasi. Di tengah jalan ada regulasi baru. Bahwa eksplorasi kita terkena pajak, ofshore onshore kena. itu di kontrak awal nggak ada tapi tengah jalan muncul," terangnya menyanyangkan.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, selain tiga hal tadi yang perlu dipelajari secara teknis, hal lain yang menjadi pertimbangan investor yakni politik, kestabilan negara. Menurutnya dulu belum ada reformasi otonomi daerah, sehingga kontrak sentralisasi di pusat. Namun seiring berjalannya waktu muncul reformasi otonomi daerah.

"Tadinya tidak di concider karena kontrak-kontrak 2000an kontrak bisa 30 tahun. Perubahan yang nggak untungkan investor dulu nggak ada nih urus izin ke Pemda macem-macem ini jadi costly, kemudian sisi waktu," paparnya.


(gus/gus) Next Article Pak Jokowi, Ini Jeritan Hati Bos Perusahaan Minyak RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular