Sempat Dilarang, Setneg Restui Anies Gelar Formula E di Monas

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
10 February 2020 11:43
Kementerian Sekretariat Negara akhirnya memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di kawasan tersebut.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengikuti konvoi kendaraan listrik menyambut Formula E 2020 di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik perihal penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, berakhir. Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka akhirnya memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di kawasan tersebut.

"Prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020), seperti dilansir CNN Indonesia.

Izin gelaran Formula E itu tertuang dalam surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam surat tersebut, Komisi Pengarah menyatakan menyetujui penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka.

Merujuk pada surat tersebut, beberapa hal yang harus dipatuhi oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pohon, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Pemprov DKI Jakarta juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Foto: Suasana revitalisasi Monas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Setya mengatakan, sejumlah hal telah dijelaskan dalam surat tersebut harus dipatuhi oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menggelar Formula E. 


"Harus memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya.

Diketahui sebelumnya Kemensetneg tak mengizinkan gelaran Formula E di kawasan Monas. Izin acara itu hanya diberikan untuk di luar kawasan Monas. Keputusan itu diambil karena mempertimbangkan cagar budaya di kawasan Monas. Selain itu, ada kegiatan pengaspalan yang membuat gelaran Formula E tak memungkinkan digelar di kawasan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta sendiri bersama Formula E Operation pada Jumat (7/2/2020) lalu telah meninjau sejumlah lokasi alternatif sirkuit gelaran Formula E di ibu kota. Calon lokasi baru yang sempat ditinjau itu di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin hingga kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

[Gambas:Video CNBC]



(miq/dru) Next Article Monas Ngga Boleh Buat Balap Formula E, Gimana Nih Pak Anies?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular