
Di Balik Gagal Totalnya Upaya Pemakzulan Donald Trump
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 February 2020 20:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya parlemen Amerika Serikat melengserkan Donald Trump dari kursi presiden belum berhasil. Dalam keputusan terkait pemakzulan di Senat AS, Rabu (5/2/2020) Trump menang: dakwaan atas dirinya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi kongres tak diterima Senat.
Pada pemungutan suara terhadap dua pasal yang didakwakan terhadap Trump, penolakan mewarnai hasil voting Rabu (5/2/2020). Di pasal pertama terkait penyalahgunaan kekuasaan, 52 suara menolak dakwaan sedangkan 48 menerima. Hal yang sama juga terjadi pada dakwaan kedua terkait obstruksi kongres. Sebanyak 53 anggota Senat menolak sementara 47 menerima dakwaan tersebut.
Pemungutan suara ini menjadi langkah terakhir dalam proses pemakzulan Trump, setelah sebelumnya disetujui DPR AS. Trump berhasil lolos dari upaya pendongkelan dirinya.
Berita tak jadi lengsernya Trump cukup direspons positif pelaku pasar. Pada penutupan perdagangan, Rabu (5/2/2020), bursa saham Wall Street mencatatkan apresiasi yang signifikan. Pada penutupan perdagangan kemarin, indeks Dow Jones naik 1,68%, indeks S&P 500 menguat 1,13%, dan indeks Nasdaq Composite terkerek 0,43%.
Hal yang sama juga terlihat di bursa saham Asia pada perdagangan Kamis (6/2/2020) yang kompak melaju di zona hijau: kabar Trump membuat pelaku pasar saham berpesta!
Kronologi
Pada pertengahan Desember 2019, DPR AS resmi memutuskan untuk memakzulkan Trump. Saat itu, mayoritas anggota DPR AS memberikan persetujuan untuk mencopot Trump dari posisinya sebagai orang nomor satu di AS.
Ada dua alasan yang membuat anggota DPR AS memutuskan untuk melengserkan Trump. Pertama, Trump didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya ketika menahan bantuan pendanaan bagi Ukraina guna mendorong Ukraina meluncurkan investigasi terhadap lawan politiknya, Joe Biden.
Kedua, Trump juga didakwa karena dianggap menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya. Hal ini dilakukan oleh Trump dengan melarang para pembantunya di Gedung Putih untuk memberikan kesaksian di sidang penyelidikan Trump.
Anggota DPR AS menggolkan pasal penyalahgunaan kekuasaan dengan skor 230-197. Sementara itu, pasal kedua yang menyebut bahwa Trump telah menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya, digolkan dengan skor 229-198.
Pemakzulan Trump tersebut membuatnya menjadi presiden AS ketiga sepanjang sejarah yang dimakzulkan oleh DPR. Dua presiden AS lainnya yang mengalami nasib serupa adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Namun, upaya dari Partai Demokrat terbukti gagal total. Trump tetap melenggang di singgasananya.
(hoi/hoi) Next Article Ramai-Ramai Minta Trump Mundur
Pada pemungutan suara terhadap dua pasal yang didakwakan terhadap Trump, penolakan mewarnai hasil voting Rabu (5/2/2020). Di pasal pertama terkait penyalahgunaan kekuasaan, 52 suara menolak dakwaan sedangkan 48 menerima. Hal yang sama juga terjadi pada dakwaan kedua terkait obstruksi kongres. Sebanyak 53 anggota Senat menolak sementara 47 menerima dakwaan tersebut.
Pemungutan suara ini menjadi langkah terakhir dalam proses pemakzulan Trump, setelah sebelumnya disetujui DPR AS. Trump berhasil lolos dari upaya pendongkelan dirinya.
Berita tak jadi lengsernya Trump cukup direspons positif pelaku pasar. Pada penutupan perdagangan, Rabu (5/2/2020), bursa saham Wall Street mencatatkan apresiasi yang signifikan. Pada penutupan perdagangan kemarin, indeks Dow Jones naik 1,68%, indeks S&P 500 menguat 1,13%, dan indeks Nasdaq Composite terkerek 0,43%.
Hal yang sama juga terlihat di bursa saham Asia pada perdagangan Kamis (6/2/2020) yang kompak melaju di zona hijau: kabar Trump membuat pelaku pasar saham berpesta!
Kronologi
Pada pertengahan Desember 2019, DPR AS resmi memutuskan untuk memakzulkan Trump. Saat itu, mayoritas anggota DPR AS memberikan persetujuan untuk mencopot Trump dari posisinya sebagai orang nomor satu di AS.
Ada dua alasan yang membuat anggota DPR AS memutuskan untuk melengserkan Trump. Pertama, Trump didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya ketika menahan bantuan pendanaan bagi Ukraina guna mendorong Ukraina meluncurkan investigasi terhadap lawan politiknya, Joe Biden.
Kedua, Trump juga didakwa karena dianggap menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya. Hal ini dilakukan oleh Trump dengan melarang para pembantunya di Gedung Putih untuk memberikan kesaksian di sidang penyelidikan Trump.
Anggota DPR AS menggolkan pasal penyalahgunaan kekuasaan dengan skor 230-197. Sementara itu, pasal kedua yang menyebut bahwa Trump telah menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan terhadap dirinya, digolkan dengan skor 229-198.
Pemakzulan Trump tersebut membuatnya menjadi presiden AS ketiga sepanjang sejarah yang dimakzulkan oleh DPR. Dua presiden AS lainnya yang mengalami nasib serupa adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Namun, upaya dari Partai Demokrat terbukti gagal total. Trump tetap melenggang di singgasananya.
(hoi/hoi) Next Article Ramai-Ramai Minta Trump Mundur
Most Popular