Wah, Staf Khusus & 'Pasukan' Menteri Makin Banyak Lho!

Chandra Gian Asmara & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 February 2020 09:56
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Foto: Bahlil Lahadalia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam beleid yang ditandatangani 23 Januari 2020, Jokowi mengizinkan Kepala BKPM Bahlil Lahadali memiliki lima staf ahli dan lima staf khusus.

Sebagai gambaran, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 90 Tahun 2007, struktur BKPM adalah sebagai berikut:

a. Kepala
b. Wakil Kepala
c. Sekretariat Utama
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal
h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
j. Inspektorat.



Sedangkan dalam Pasal 4 Perpres Nomor 24 Tahun 2020, struktur BKPM adalah sebagai berikut:

a. Kepala
b. Wakil Kepala
c. Sekretariat Utama
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim PenanamanModal
f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal
h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
j. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas dan
n. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem.

Selain staf ahli, Jokowi juga mengizinkan Bahlil mengangkat paling banyak lima orang staf khusus. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 A Ayat (1) Perpres Nomor 24 Tahun 2020:

"Kepala BKPM mengajukan usulan jumlah Staf Khusus Kepala BKPM yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus Kepala BKPM kepada Presiden untuk mendapat persetujuan," demikian ayat (2) pasal 33 A.

"Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," demikian ayat (3) pasal 33 A.

[Gambas:Video CNBC]





(miq/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular