
Ini Kelanjutan Gugatan Eropa Soal Pelarangan Ekspor Nikel RI
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 February 2020 19:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memasuki babak baru.
Jerry menjelaskan saat ini, pemerintah masih menunggu hasil dari forum konsultasi yang dilakukan oleh Uni Eropa (UE). Sebelumnya, pada 30 Januari 2020 lalu di Jenewa, Swiss UE dan Indonesia sudah melakukan advance questionnaire atau kuesioner tingkat lanjut perihal peraturan pembahasan Nikel di Indonesia.
Saat itu, pemerintah pun sudah menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang telah dilayangkan oleh UE. Kendati demikian, UE belum memutuskan langkah apa yang akan dilanjutkan di dalam sidang gugatannya tersebut.
"Nikel dalam hal ini sedang menunggu hasil dari forum konsultasi dari Eropanya. Jadi dalam forum WTO, Uni Eropa kan bertanya kepada kita, [...] kami sedang menunggu respon dari mereka," tutur Jerry saat ditemui di kompleks Senayan, Kamis (6/2/2020).
Kemungkinan jawaban dari UE tersebut baru akan diketahui, paling lambat satu bulan mendatang. "Sekitar dua minggu sampai satu bulan. Kita nggak tahu, ya kita berharap lebih cepat, supaya ada keputusan yang lebih pasti," kata Jerry melanjutkan.
Sehingga, lanjut dia, Indonesia bisa menyiapkan strategi apa untuk langkah ke depannya. Sampai saat ini, Indonesia sendiri sudah menyiapkan beberapa strategi, apabila UE melanjutkan gugatannya ke panel selanjutnya.
Indonesia sudah membentuk tim hukum dan telah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk membentengi diri, apabila UE jadi menggugat. Pemerintah pun akan menghadapi apapun yang akan dilakukan oleh UE.
"Kita siap dengan delegasi kita yang saya pimpin bersama dengan jajaran Kemendag, Kemenlu, ESDM, Perndustrian, semua lintas K/L yang terkait. Kami siap menghadapi apa pun hasilnya," tuturnya.
"Saya pikir kita hadapi saja. Kan ini masih dalam forum konsultasi. Forum konsultasi itu kan putusannya masih sedang akan dirundingkan oleh mereka. Mereka sedang melihat ke depannya bagaimana ya kita melihat itu saja," pungkas Jerry.
Untuk diketahui, Indonesia menyetop ekspor nikel mentah diputuskan pada tahun lalu dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. UE kemudian menggugatnya kepada WTO pada November 2019. Kebijakan ini dianggap tak adil karena membatasi akses produsen UE terhadap bijih nikel.
(dru) Next Article Tok! IA-CEPA Direstui DPR, Indonesia-Australia Makin Mesra
Jerry menjelaskan saat ini, pemerintah masih menunggu hasil dari forum konsultasi yang dilakukan oleh Uni Eropa (UE). Sebelumnya, pada 30 Januari 2020 lalu di Jenewa, Swiss UE dan Indonesia sudah melakukan advance questionnaire atau kuesioner tingkat lanjut perihal peraturan pembahasan Nikel di Indonesia.
Saat itu, pemerintah pun sudah menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang telah dilayangkan oleh UE. Kendati demikian, UE belum memutuskan langkah apa yang akan dilanjutkan di dalam sidang gugatannya tersebut.
Kemungkinan jawaban dari UE tersebut baru akan diketahui, paling lambat satu bulan mendatang. "Sekitar dua minggu sampai satu bulan. Kita nggak tahu, ya kita berharap lebih cepat, supaya ada keputusan yang lebih pasti," kata Jerry melanjutkan.
Sehingga, lanjut dia, Indonesia bisa menyiapkan strategi apa untuk langkah ke depannya. Sampai saat ini, Indonesia sendiri sudah menyiapkan beberapa strategi, apabila UE melanjutkan gugatannya ke panel selanjutnya.
Indonesia sudah membentuk tim hukum dan telah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk membentengi diri, apabila UE jadi menggugat. Pemerintah pun akan menghadapi apapun yang akan dilakukan oleh UE.
"Kita siap dengan delegasi kita yang saya pimpin bersama dengan jajaran Kemendag, Kemenlu, ESDM, Perndustrian, semua lintas K/L yang terkait. Kami siap menghadapi apa pun hasilnya," tuturnya.
"Saya pikir kita hadapi saja. Kan ini masih dalam forum konsultasi. Forum konsultasi itu kan putusannya masih sedang akan dirundingkan oleh mereka. Mereka sedang melihat ke depannya bagaimana ya kita melihat itu saja," pungkas Jerry.
Untuk diketahui, Indonesia menyetop ekspor nikel mentah diputuskan pada tahun lalu dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. UE kemudian menggugatnya kepada WTO pada November 2019. Kebijakan ini dianggap tak adil karena membatasi akses produsen UE terhadap bijih nikel.
(dru) Next Article Tok! IA-CEPA Direstui DPR, Indonesia-Australia Makin Mesra
Most Popular