Tok! IA-CEPA Direstui DPR, Indonesia-Australia Makin Mesra

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 February 2020 17:09
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
Foto: Suasana Ruang Sidang Paripurna saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada Hari Minggu, 20 Oktober 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).

Wakil Ketua DPR sekaligus yang menjadi pimpinan rapat sidang paripurna, Muhaimin Iskandar menanyakan kepada anggota rapat, apakah RUU tentang pengesahan IA-CEPA dapat disetujui undang-undang, yang kemudian disambut anggota sidang paripurna untuk menyetujuinya.

"Dengan demikian Undang-undang IA-CEPA ini saya setujui," kata Muhaimin di ruang rapat paripurna, Kamis (6/2/2020).

Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung dalam laporannya mengatakan, dalam pembahasan substansi RUU IA-CEPA terdiri dari dua pasal dan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

"Telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI untuk menjadi undang-undang dengan beberapa perubahan teknis di dalam penjelasan umum," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Martin mengatakan secara substansi Komisi VI DPR memberikan beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam implementasi undang-undang IA-CEPA.

Beberapa catatan DPR antara lain, perjanjian perdagangan ini harus saling menguntungkan agar dapat membantu Indonesia memangkas defisit neraca pembayaran Indonesia.

Perjanjian ini juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia.

Selain itu juga, diharapkan bisa mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM).

"Juga, penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang, tidak serta merta dapat menghilangkan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan," tutur Manurung.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, dengan disetujuinya RUU oleh DPR RI, maka terbentuklah payung hukum Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

"Kami Menteri Perdagangan mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Persetujuan IA-CEPA untuk disahkan menjadi undang-undang," ucap Agus.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Ini Kelanjutan Gugatan Eropa Soal Pelarangan Ekspor Nikel RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular