
Sore ini, UU IA-CEPA Disahkan DPR RI
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 February 2020 13:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dijadwalkan melakukan rapat paripurna guna mengesahkan UU Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Kamis (6/2/2020) pukul 15.00 WIB.
"Nanti, paripurna mengenai perjanjian dagang Indonesia dengan Australia," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/2/2020).
Untuk diketahui, IA-CEPA telah ditandatangani pada Maret 2019 silam oleh Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham.
Dalam perjanjian itu, Indonesia akan memangkas bea impor 94% untuk produk asal Negeri Kanguru secara bertahap. Sebagai gantinya, 100% bea masuk produk asal Indonesia yang masuk ke Australia akan dihapus.
Tentunya hal ini akan menguntungkan Australia. Sebab, sudah sejak lama neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit yang besar dengan Australia. Bahkan pada 2017, defisitnya mencapai US$ 3,49 miliar.
Komoditas utama asal Australia yang masuk sebagai barang impor adalah golongan barang dengan kode HS 27, yaitu bahan bakar mineral, yang mana tercatat masuk senilai US$ 1,64 miliar pada 2017.
Pertama, yang berasal dari batu bara, yang merupakan komoditas ekspor andalan Australia. Selain itu komoditas tanaman biji-bijian, yang didominasi oleh gandum, juga banyak masuk ke Indonesia dan mencapai US$1,33 miliar.
Berdasarkan riset CNBC Indonesia, apabila keran impor makin diperlebar dengan cara menghapus tarif masuk, bahkan seluruhnya, maka besar kemungkinan nilai perdagangan Impor asal Australia juga akan terkerek naik.
Dari segi Investasi, memang benar Australia masuk ke dalam 20 besar negara yang aktif menanamkan modal di sektor riil dalam negeri. Pada 2017, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi US$ 513,9 juta datang dari Australia.
Dengan adanya perjanjian baru itu, harapannya nilai investasi akan meningkat. Pasalnya, pemerintah akan memberikan keuntungan lebih seperti kepemilikan saham yang lebih besar untuk Investor asal Australia. Bahkan untuk sektor pendidikan, kepemilikan Australia bisa mencapai 65% pada perjanjian baru ini.
Nilai investasi Australia memang terbilang kecil jika dibandingkan total Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk ke Indonesia. Bahkan pada 2017, investasi dari Negeri Kanguru hanya mampu menyumbang sekitar 1,5% dari seluruh dana investasi asing yang masuk ke sektor riil.
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan November 2019 silam, DPR RI ingin memastikan adanya jaminan askes pasar produk Indonesia di Australia. DPR RI juga ingin adanya komitmen dari kedua negara untuk menjaga neraca perdagangan tidak menjadi timpang setelah IA-CEPA dilangsungkan. Produk-produk pertanian dan peternakan dari Australia seperti sapi dan gandum yang menjadi fokus perhatian DPR RI.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article IA-CEPA Jadi Jurus Atasi Resesi Global
"Nanti, paripurna mengenai perjanjian dagang Indonesia dengan Australia," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/2/2020).
Untuk diketahui, IA-CEPA telah ditandatangani pada Maret 2019 silam oleh Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham.
Tentunya hal ini akan menguntungkan Australia. Sebab, sudah sejak lama neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit yang besar dengan Australia. Bahkan pada 2017, defisitnya mencapai US$ 3,49 miliar.
Komoditas utama asal Australia yang masuk sebagai barang impor adalah golongan barang dengan kode HS 27, yaitu bahan bakar mineral, yang mana tercatat masuk senilai US$ 1,64 miliar pada 2017.
Pertama, yang berasal dari batu bara, yang merupakan komoditas ekspor andalan Australia. Selain itu komoditas tanaman biji-bijian, yang didominasi oleh gandum, juga banyak masuk ke Indonesia dan mencapai US$1,33 miliar.
Berdasarkan riset CNBC Indonesia, apabila keran impor makin diperlebar dengan cara menghapus tarif masuk, bahkan seluruhnya, maka besar kemungkinan nilai perdagangan Impor asal Australia juga akan terkerek naik.
Dari segi Investasi, memang benar Australia masuk ke dalam 20 besar negara yang aktif menanamkan modal di sektor riil dalam negeri. Pada 2017, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi US$ 513,9 juta datang dari Australia.
Dengan adanya perjanjian baru itu, harapannya nilai investasi akan meningkat. Pasalnya, pemerintah akan memberikan keuntungan lebih seperti kepemilikan saham yang lebih besar untuk Investor asal Australia. Bahkan untuk sektor pendidikan, kepemilikan Australia bisa mencapai 65% pada perjanjian baru ini.
Nilai investasi Australia memang terbilang kecil jika dibandingkan total Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk ke Indonesia. Bahkan pada 2017, investasi dari Negeri Kanguru hanya mampu menyumbang sekitar 1,5% dari seluruh dana investasi asing yang masuk ke sektor riil.
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan November 2019 silam, DPR RI ingin memastikan adanya jaminan askes pasar produk Indonesia di Australia. DPR RI juga ingin adanya komitmen dari kedua negara untuk menjaga neraca perdagangan tidak menjadi timpang setelah IA-CEPA dilangsungkan. Produk-produk pertanian dan peternakan dari Australia seperti sapi dan gandum yang menjadi fokus perhatian DPR RI.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article IA-CEPA Jadi Jurus Atasi Resesi Global
Most Popular