
Internasional
Tok! Trump Batal Dimakzulkan
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
06 February 2020 06:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump selamat dari upaya pemakzulan. Meski sebelumnya, sudah disetujui DPR AS, Trump "batal" lengser berkat bantuan koleganya Partai Republik yang menguasai Senat AS.
Dalam pemungutan suara terhadap dua pasal yang didakwakan, penolakan mewarnai hasil voting Rabu (5/2/2020). Di pasal pertama penyalahgunaan kekuasaan, 52 suara menolak dakwaan sedangkan 48 menerima.
Hal yang sama juga terjadi pada dakwaan kedua terkait obstruksi (upaya menghalangi) kongres. Sebanyak 53 anggota Senat menolak sementara 47 menerima dakwaan itu.
Pemungutan suara ini menjadi langkah terakhir dalam proses pemakzulan Trump. Seperti diketahui, politik AS menganut sistem bikameral.
Sehingga pemakzulan tak hanya harus disetujui DPR AS tapi juga Senat AS. DPR AS kini dikuasai oposisi Trump, Partai Demokrat sedangkan Senat AS, dikuasai Partai Republik.
Trump menjadi Presiden ke-3 AS yang melalui proses pemakzulan. Sama seperti dua presiden sebelumnya, Andrew Jackson dan Bill Clinton, Trump juga kini lolos dari upaya "pendongkelan" itu.
Hal ini membuat oposisi Trump, Partai Demokrat, menuding Republik merekayasa Senat. Sebagaimana dikutip dari Reuters, Demokrat menyebut persidangan ini palsu dan banyak fakta ditutup-tutupi.
"Tidak diragukan lagi Presiden akan menyombongkan diri karena menerima pembebasan total," kata politisi Demokrat Chuck Schumer.
Menurut Manajer Kampanye Trump, Brad Parscale hasil ini merupakan bukti bahwa Trump tak bersalah. "Sekarang saatnya kembali ke bisnis rakyat Amerika," katanya.
(sef/sef) Next Article Duh, Donald Trump Diancam Diculik & Dibunuh
Dalam pemungutan suara terhadap dua pasal yang didakwakan, penolakan mewarnai hasil voting Rabu (5/2/2020). Di pasal pertama penyalahgunaan kekuasaan, 52 suara menolak dakwaan sedangkan 48 menerima.
Hal yang sama juga terjadi pada dakwaan kedua terkait obstruksi (upaya menghalangi) kongres. Sebanyak 53 anggota Senat menolak sementara 47 menerima dakwaan itu.
Sehingga pemakzulan tak hanya harus disetujui DPR AS tapi juga Senat AS. DPR AS kini dikuasai oposisi Trump, Partai Demokrat sedangkan Senat AS, dikuasai Partai Republik.
Trump menjadi Presiden ke-3 AS yang melalui proses pemakzulan. Sama seperti dua presiden sebelumnya, Andrew Jackson dan Bill Clinton, Trump juga kini lolos dari upaya "pendongkelan" itu.
Hal ini membuat oposisi Trump, Partai Demokrat, menuding Republik merekayasa Senat. Sebagaimana dikutip dari Reuters, Demokrat menyebut persidangan ini palsu dan banyak fakta ditutup-tutupi.
"Tidak diragukan lagi Presiden akan menyombongkan diri karena menerima pembebasan total," kata politisi Demokrat Chuck Schumer.
Menurut Manajer Kampanye Trump, Brad Parscale hasil ini merupakan bukti bahwa Trump tak bersalah. "Sekarang saatnya kembali ke bisnis rakyat Amerika," katanya.
(sef/sef) Next Article Duh, Donald Trump Diancam Diculik & Dibunuh
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular