Kasus Jiwasraya

Ini Kesulitan Kejagung Buru Aset Tersangka di Luar Negeri

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 February 2020 20:38
Simak penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. Foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Senin (3/2/2020) (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung mengerahkan 45 orang jaksa. Salah satu tugas dari jaksa-jaksa itu adalah menelusuri aset milik tersangka di luar negeri. Lantas, seperti apa perkembangannya?

Ditemui di gedung bundar, kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (3/2/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan jaksa yang tergabung dalam tim pemburu aset masih terus bekerja.

"Masih identifikasi untuk bergerak. Mereka melakukan pembicaraan demi pembicaraan untuk mencari kira-kira di mana agar segera dibentuk bagaimana cara-cara mencapai atau menelusuri aset itu. Ada tim penyidik sendiri, tim pelacak aset, tim PPA (Pusat Pemulihan Aset) dari Biro Hukum dan Luar Negeri," ujar Hari.

Lalu, apa kesulitan dalam memburu aset-aset itu? Menurut dia, tantangan yang harus dihadapi adalah apakah aset itu atas nama tersangka atau disamarkan atas nama orang lain.

"Kalau atas nama mereka kan mudah. Nah kalo disamarkan atas nama orang lain kan perlu dilakukan penelusuran. Tentu aset itu masuknya ke sana di luar negeri siapa yang bawa dengan instansi terkait," kata Hari.

Kendati demikian, Ia tak memungkiri ada aset yang dimiliki perusahaan, utamanya oleh tersangka dari pihak swasta.

"Ya sementara ini masih dilacak, ada yang pribadi, ada yang perusahaan. Bisa jadi kemungkinan atas nama perusahaan, ada juga nominee," ujar Hari.



Perburuan aset di luar negeri bertujuan melengkapi perburuan aset milik tersangka di dalam negeri. Tercatat sejumlah kendaraan dan bidang tanah sudah disita Kejagung. Aset yang disita itu akan dijadikan sebagai dijadikan barang bukti. Sementara aset yang bernilai ekonomis dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sampai dengan saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Kisruh Jiwasraya, 13 Perusahaan Kena Periksa Kejaksaan Agung


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading