Prabowo Mau 'Hapus' Kanwil Karena Boros, Sri Mulyani Setuju?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 January 2020 19:16
Simak penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selepas acara BRI Group Economic Forum 2020 di The Ritz-Carlton, SCBD, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara perihal rencana Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo yang sedang mengkaji keberadaan kantor wilayah Kementerian Pertahanan di seluruh Indonesia. 

Salah satu wacana yang mengemuka adalah menyatukan kanwil dengan komando daerah militer agar kerja-kerja birokrasi lebih efektif. Di sisi lain, keberadaan kanwil juga dinilai sebagai bentuk pemborosan.

Ditemui selepas menjadi pembicara dalam BRI Group Economic Forum 2020 di The Ritz-Carlton, SCBD, Jakarta, Rabu (29/1/2020), Sri Mulyani tak berbicara banyak merespons pertanyaan wartawan CNBC Indonesia.

"Saya tidak komentar soal itu, tapi di proker (program kerja) Kemenhan (Kementerian Pertahanan) 2020 termasuk konsolidasi kodam dan lain-lain itu sudah masuk di anggaran 2020," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengaku belum mengetahui perihal rencana Prabowo.

"Perlu saya pelajari persisnya hal itu," ujar Askolani.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo sedang mengkaji keberadaan kanwil Kemenhan yang tersebar di seluruh Indonesia. Demikian disampaikan Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia, Selasa (28/1/2020).

"Jadi ini sedang kajian. Menhan menyampaikan (dalam) rapim (rapat pimpinan Kemenhan) sebelumnya bahwa perlu dikaji penambahan kanwil," ujarnya.



Menurut Dahnil, kanwil Kemenhan ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Mengutip situs resmi Kemenhan keberadaan kanwil Kemenhan merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Salah satu tujuan adalah membantu pemerintah daerah mengelola sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Selain UU Nomor 3 Tahun 2002, dasar hukum pembentukan kanwil Kemenhan adalah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan.

Dalam pasal 2 Perpres Nomor 58/2015 dituliskan, kanwil Kemenhan dipimpin kepala kanwil yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada menhan via koordinasi sekretaris jenderal Kemenhan. Pasal 3 menulis Kepala kanwil Kemenhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan di wilayah provinsi berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan.

"Menhan akan melihat kajian mendalam. Kanwil ini menambah kerja birokrasi, pemborosan, dan lain-lain. Apakah ada baiknya disatukan dengan kodam (Komando Daerah Militer) agar efektif dan koordinasi murah dan mudah. Ini yang ingin didorong," kata Dahnil.

Lebih lanjut, eks juru bicara Prabowo-Sandi itu menambahkan, sejak awal dilantik, menhan ingin melakukan perubahan mendasar, salah satunya debirokratisasi.

"Supaya biaya pegawai tidak terlalu tinggi, setidaknya ada kontribusi meminimalisasi ini. Sampai detik ini belum ada keputusan penambahan kanwil atau tidak. (Menhan) Baru tiga bulan (menjabat), ada proses kajian, pahami apa yang diinginkan terkait kebijakan itu," ujar Dahnil.

[Gambas:Video CNBC]



(miq/miq) Next Article Pemborosan, Prabowo Mau Satukan Kanwil Kemenhan dengan Kodam?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular