Butuh Omnibus Law, Jokowi: RI Hyper Regulasi, Obesitas!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 January 2020 10:58
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu menyebut jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia kebanyakan.
Foto: Akun resmi @Jokowi/Twitter
Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu menyebut jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia kebanyakan. Layaknya penyakit, aturan di Indonesia sudah obesitas alias kegemukan.

Hal tersebut dikemukakan kepala negara saat memberikan keynote speech dalam penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019, di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Kita mengalami hyper regulasi, obesitas regulasi. Membuat kita terjerat dalam aturan yang kita buat sendiri," kata Jokowi.

Berdasarkan laporan yang diterima Jokowi, saat ini masih ada sekitar 8.451 peraturan pemerintah pusat dan 15.985 peraturan daerah. Hal tersebut, membuat Indonesia seakan terjebak dan tidak mampu berbuat apa-apa.

"Mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda, harus disederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan dalam memutuskan dan bertindak dalam merespons perubahan dunia yang sangat cepat," tegasnya.

Situasi ini, pada akhirnya memaksa pemerintah untuk mengeluarkan sebuah rancangan undang-undang sakti bernama Omnibus Law. Melalui payung hukum tersebut, sistem peraturan perundang-undangan bisa diselaraskan.


"Berbagai ketentuan dalam puluhan UU akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan. Omnibus Law perpajakan dan Omnibus Law cipta lapangan kerja saat ini sedang disiapkan dan akan segera disampaikan ke DPR," jelasnya.

"Omnibus Law memang belum populer di Indonesia tapi telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti AS. Ini adalah sebuah strategi reformasi regulasi," tegas Jokowi.

[Gambas:Video CNBC]




(wed/wed) Next Article Jokowi: Penyusunan Omnibus Law Selesai Sebelum 100 Hari Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular