
Isi Omnibus Law Sektor Keuangan: UU Krisis sampai Perbankan
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
22 January 2020 09:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata juga menyiapkan omnibus law di sektor keuangan. Hal ini dilakukan karena Undang-undang tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) belum sempurna.
"Kami rasakan kerangka dan penanganan dan pencegahan krisis itu belum sempurna. Artinya masih diperlukan beberapa hal peraturan perundang-undangan yang bisa jawab," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, pemerintah telah melakukan crisis simulation di mana simulasi saat terjadi krisis. Teridentifikasi jika otoritas melakukan tindakan, sambung Sri Mulyani, landasan hukumnya tidak ada.
"Makanya ini butuh penyempurnaan. Ini menurut kami salah satu prioritas," kata Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan, UU Perbankan juga siap disempurnakan. Sehingga keseluruhannya masuk omnibus law sektor keuangan.
"Ini akan masuk omnibus law di sektor keuangan," terangnya.
Sementara itu, lebih jauh Sri Mulyani menekankan permasalahan bank sistemik dan lembaga keuangan non-bank yang sistemik juga tidak ada dalam UU PPKSK. Sehingga ia menekankan keseluruhannya akan berkoordinasi dengan semua regulator termasuk pasar modal.
(dru/hps) Next Article Sri Mulyani Ungkap UU Super Prioritas, Apa Itu?
"Kami rasakan kerangka dan penanganan dan pencegahan krisis itu belum sempurna. Artinya masih diperlukan beberapa hal peraturan perundang-undangan yang bisa jawab," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, pemerintah telah melakukan crisis simulation di mana simulasi saat terjadi krisis. Teridentifikasi jika otoritas melakukan tindakan, sambung Sri Mulyani, landasan hukumnya tidak ada.
![]() |
Ia juga menambahkan, UU Perbankan juga siap disempurnakan. Sehingga keseluruhannya masuk omnibus law sektor keuangan.
"Ini akan masuk omnibus law di sektor keuangan," terangnya.
Sementara itu, lebih jauh Sri Mulyani menekankan permasalahan bank sistemik dan lembaga keuangan non-bank yang sistemik juga tidak ada dalam UU PPKSK. Sehingga ia menekankan keseluruhannya akan berkoordinasi dengan semua regulator termasuk pasar modal.
(dru/hps) Next Article Sri Mulyani Ungkap UU Super Prioritas, Apa Itu?
Most Popular