Obral Insentif Omnibus Law Pajak: PPh Turun, Netflix Dikejar!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 January 2020 07:47
Poin-poin
Foto: Netflix (REUTERS/Mike Blake)
1. Penurunan Tarif Pajak, dari PPh Badan sampai Pajak Dividen

Dalam Omnibus Law, pemerintah sepakat untuk menurunkan tarif PPh Badan maksimal hingga 20% dari sebelumnya 25%. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 hingga 2023 mendatang.

"Kita akan menurunkan PPh untuk Badan dari 25% menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021 - 2022, dan untuk periode 2023 akan turun menjadi 20%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan menurunkan PPh Badan bagi perusahaan yang melantai di bursa saham. Tarif PPh Badan bagi perusahaan yang go public akan diturunkan maksimal hingga 17% dari sebelumnya 22%.

"PPh-nya akan turun dari 22% menjadi 19% dan yang go public nanti tahun 2023 mereka akan turun dari 20% menjadi 17%," kata Sri Mulyani.

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan tarif PPh dividen dalam negeri, baik itu bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bahkan, tarif PPh pasal 26 atas bunga untuk PPh juga akan diturunkan dari yang saat ini sebesar 20%.

2. Perubahan Rezim Perpajakan

Omnibus Law juga akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri, tidak akan dikenakan pajak dividen.

Selain itu, pemerintah juga mengatur penghasilan tertentu dari luar negeri dengan tidak menarik penghasilan warga negara asing yang berasal dari luar teritori Indonesia. Pemerintah hanya akan memajaki penghasilan yang berasal dari Indonesia saja.

Omnibus Law juga akan mengubah status wajib pajak seseorang, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing tergantung dari berapa lama mereka tinggal di teritori Indonesia ataupun luar negeri.

3. Relaksasi Kredit Pajak

Omnibus Law akan mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa. Jika selama ini mereka tidak bisa pengkreditan, nantinya akan diatur mereka bisa mengkreditkan pajak masukan maksimal 80%.

4. Pengurangan Sanksi Administratif

Rancangan Omnibus Law ini nantinya akan meringankan sanksi. Sebagai contoh, apabila wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar, maka akan dikenai sanksi 2% per bulan.

Dalam jangka waktu 24 bulan, sanksi tersebut dianggap memberatkan wajib pajak karena denda yang harus dibayar bisa mencapai 48%. Namun dalam Omnibus Law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata berdasarkan suku bunga acuan di pasar.

"Kita akan mengubah berdasarkan tarif bunga yang berjalan sekarang ini, dibagi berdasarkan berapa lama mereka, dengan perhatian bahwa sanksi tersebut dianggap adil," kata Sri Mulyani.

5. Aturan Main Tarik Pajak Google hingga Netflix

Omnibus Law akan mengatur secara terperinci aturan main memajaki perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, namun meraup keuntungan berbisnis di Indonesia. Artinya, mereka jelas memiliki kewajiban pajak yang harus disetor ke pemerintah.

Misalnya, seperti Google, hingga Netflix. Omnibus Law akan mengatur bagaimana perusahaan-perusahaan digital tersebut tetap bisa menyetor kewajiban perpajakannya, tanpa mengubah ketentuan yang ada. Salah satunya, dengan menyetor PPN,

"Mereka tetap bisa, dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut, dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak di sini," jelas Sri Mulyani.

6. Rasionalisasi Pajak Daerah

Omnibus Law akan mengatur rasionalisasi pajak daerah yang nantinya bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah secara nasional.

(sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular