
Status Jakarta Sebagai Ibu Kota RI Tamat Juni 2020, Serius?
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
28 January 2020 06:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya DKI Jakarta Muhammad Taufik mengeluarkan pernyataan mengejutkan berkaitan dengan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal itu disampaikan Taufik saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (26/1/2020).
"Insya Allah bulan Juni Jakarta tamat sebagai ibu kota negara. Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," katanya seperti dilansir detik.com, Senin (27/1/2020).
Secara pribadi, Taufik meminta penjelasan anggota DPR RI, terutama perihal status ibu kota setelah dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Kita minta kawan-kawan di DPR, waktu pencabutan Jakarta jadi ibu kota, harus berbarengan dasar hukum Jakarta, apakah Jakarta untuk rezimnya pemerintah daerah sebagaimana Jatim (Jawa Timur) dan Jabar (Jawa Barat)? Kalau itu terjadi itu maka akan terjadi perubahan struktur pemerintahan," ujarnya.
"Kenapa sedikit sekali yang bicarakan Jakarta setelah ibu kota? Mau jadi apa Jakarta? Apakah struktur ekonomi akan berubah ketika tidak jadi ibu kota? Nanti akan kita bahas ini. Isu menarik dan harus dapat perhatian semua warga Jakarta, terutama parpol lain, untuk diskusikan karena berpengaruh pada struktur politik," lanjut Taufik.
Seperti diketahui, draft RUU tentang Ibu Kota Negara masuk ke dalam omnibus law. RUU itu pun sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rudy Suprihadi mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas memproyeksi UU baru terkait Ibu Kota Negara rampung pada medio 2020. Setelah diundangkan, konstruksi bisa segera dimulai pada akhir 2020 atau awal 2021.
"Semua pembangunan akan tunggu UU dulu. Itu paling tidak Juni-Juli ini diundangkan. Kalau UU sudah jadi ya bisa konstruksi," kata Rudy saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020).
Saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (22/1/2020), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, seiring rencana pemindahan ibu kota ke Kaltim, maka status itu akan berubah.
Tito mengungkapkan ada dua opsi yang bisa dimasukkan.
"UU-nya harus diubah untuk DKI ini. Kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim (Kalimantan Timur) dibahas kemudian diundangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi pusat ekonomi dan bisnis," ujarnya.
Sesuai pasal 20 UUD 1945, pembahasan RUU dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.
(miq/sef) Next Article Ibu Kota Pindah ke Kaltim, DKI Jakarta Bisa Rugi Rp 4 Triliun
"Insya Allah bulan Juni Jakarta tamat sebagai ibu kota negara. Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," katanya seperti dilansir detik.com, Senin (27/1/2020).
Secara pribadi, Taufik meminta penjelasan anggota DPR RI, terutama perihal status ibu kota setelah dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Kenapa sedikit sekali yang bicarakan Jakarta setelah ibu kota? Mau jadi apa Jakarta? Apakah struktur ekonomi akan berubah ketika tidak jadi ibu kota? Nanti akan kita bahas ini. Isu menarik dan harus dapat perhatian semua warga Jakarta, terutama parpol lain, untuk diskusikan karena berpengaruh pada struktur politik," lanjut Taufik.
Seperti diketahui, draft RUU tentang Ibu Kota Negara masuk ke dalam omnibus law. RUU itu pun sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rudy Suprihadi mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas memproyeksi UU baru terkait Ibu Kota Negara rampung pada medio 2020. Setelah diundangkan, konstruksi bisa segera dimulai pada akhir 2020 atau awal 2021.
"Semua pembangunan akan tunggu UU dulu. Itu paling tidak Juni-Juli ini diundangkan. Kalau UU sudah jadi ya bisa konstruksi," kata Rudy saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2020).
Saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (22/1/2020), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, seiring rencana pemindahan ibu kota ke Kaltim, maka status itu akan berubah.
Tito mengungkapkan ada dua opsi yang bisa dimasukkan.
"UU-nya harus diubah untuk DKI ini. Kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim (Kalimantan Timur) dibahas kemudian diundangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi pusat ekonomi dan bisnis," ujarnya.
Sesuai pasal 20 UUD 1945, pembahasan RUU dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.
(miq/sef) Next Article Ibu Kota Pindah ke Kaltim, DKI Jakarta Bisa Rugi Rp 4 Triliun
Most Popular