
Ibu Kota RI Resmi Pindah dari Jakarta ke Kaltim Juni 2020?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
27 January 2020 19:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya DKI Jakarta Muhammad Taufik mengeluarkan pernyataan mengejutkan berkaitan dengan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal itu disampaikan Taufik saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (26/1/2020).
"Insya Allah bulan Juni Jakarta tamat sebagai ibu kota negara. Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," katanya seperti dilansir detik.com, Senin (27/1/2020).
Sejatinya, pemindahan ibu kota sudah digulirkan sejak lama, bahkan sejak era kepemimpinan Presiden ke-1 RI Ir Soekarno.
Kalau berkaca pada sejarah, dulu ibu kota negara sempat dipindahkan dari Jakarta. Perpindahan pertama terjadi enam bulan setelah proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, tepatnya pada 4 Januari 1946.
Saat itu Belanda yang belum rela jajahannya lepas kembali ke Indonesia. Ibu kota diusulkan pindah ke Yogyakarta oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII karena Jakarta dianggap tak aman dan terjadilah pemindahan itu.
Yogyakarta dipilih sebagai ibu kota baru karena lokasi yang aman dengan adanya dua benteng alam, yaitu Gunung Merapi di bagian utara dan Samudera Hindia di bagian selatan.
Dua tahun berselang ibu kota sempat pindah ke Bukittinggi. Agresi militer kembali dilancarkan oleh Belanda. Soekarno kala itu memilih Bukittinggi sebagai ibu kota baru kala Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Pemindahan ibu kota ke Bukittinggi terjadi pada 19 Desember 1948.
Bukittinggi dipilih sebagai ibu kota saat PDRI karena dua hal. Pertama, ada Sjafrudin Prawiranegara yang digadang-gadang sebagai pemimpin PDRI kala para pemimpin pemerintahan tertangkap.
Kedua, letak geografis Bukittinggi yang mendukung karena bentang alamnya. Keberadaan Gunung Singgalang di bagian selatan dan Lembah Sianok di utara dan barat dapat melindungi ibu kota dari serangan musuh.
Setelah Indonesia benar-benar merdeka, wacana pemindahan ibu kota kembali digulirkan. Sembilan tahun berselang setelah ibu kota dipindahkan ke Bukittinggi, Soekarno sempat mengusulkan ibu kota pindah ke Palangkaraya karena letaknya benar-benar di tengah Indonesia.
Namun tujuh tahun berselang, mimpi presiden pertama RI itu harus kandas. Soekarno membatalkan sendiri keinginannya dengan tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara seiring dengan penetapan UU Nomor 10 tahun 1964.
Mengutip Detik Finance, gagasan pemindahan ibu kota kembali muncul era pemerintahan Orde Baru tahun 1990-an. Rencananya ibu kota dipindahkan ke Jonggol, Bogor, Jawa Barat yang jaraknya 49-50 km dari Jakarta. Namun wacana itu juga tak jelas kelanjutannya.
Wacana kembali muncul di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2012. Beberapa daerah muncul sebagai alternatif ibu kota negara, yaitu Palembang (Sumatera Selatan), Karawang (Jawa Barat), Sulawesi Selatan dan Palangka Raya (Kalimantan Tengah). Namun SBY lebih mendorong pengembangan Jakarta sebagai pusat bisnis ekonomi dengan nama The Greater Jakarta.
Sejak tahun 1964, tiga undang-undang lain yaitu UU nomor 9 tahun 1990, UU nomor 24 tahun 1999 dan UU nomor 29 tahun 2007 tetap menetapkan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara RI.
Untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur maka UU nomor 29 tahun 2007 harus dirubah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.
"Saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus, namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau ibu kota negara maka leading sector-nya adalah Bappenas sedang menyusun UU ibu kota negara," kata Tito seperti dikutip Kamis (23/1/2020).
Tito telah menyampaikan Prolegnas ini ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI. RUU itu pun disepakati dalam rapat paripurna DPR RI untuk masuk ke dalam prolegnas.
[Gambas:Video CNBC]
(twg/twg) Next Article Live! Bos Bappenas Blak-Blakan Soal Pindah Ibu Kota
"Insya Allah bulan Juni Jakarta tamat sebagai ibu kota negara. Undang-undang (ibu kota baru) akan keluar bulan Juni," katanya seperti dilansir detik.com, Senin (27/1/2020).
Sejatinya, pemindahan ibu kota sudah digulirkan sejak lama, bahkan sejak era kepemimpinan Presiden ke-1 RI Ir Soekarno.
Kalau berkaca pada sejarah, dulu ibu kota negara sempat dipindahkan dari Jakarta. Perpindahan pertama terjadi enam bulan setelah proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, tepatnya pada 4 Januari 1946.
Yogyakarta dipilih sebagai ibu kota baru karena lokasi yang aman dengan adanya dua benteng alam, yaitu Gunung Merapi di bagian utara dan Samudera Hindia di bagian selatan.
Dua tahun berselang ibu kota sempat pindah ke Bukittinggi. Agresi militer kembali dilancarkan oleh Belanda. Soekarno kala itu memilih Bukittinggi sebagai ibu kota baru kala Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Pemindahan ibu kota ke Bukittinggi terjadi pada 19 Desember 1948.
Bukittinggi dipilih sebagai ibu kota saat PDRI karena dua hal. Pertama, ada Sjafrudin Prawiranegara yang digadang-gadang sebagai pemimpin PDRI kala para pemimpin pemerintahan tertangkap.
Kedua, letak geografis Bukittinggi yang mendukung karena bentang alamnya. Keberadaan Gunung Singgalang di bagian selatan dan Lembah Sianok di utara dan barat dapat melindungi ibu kota dari serangan musuh.
Setelah Indonesia benar-benar merdeka, wacana pemindahan ibu kota kembali digulirkan. Sembilan tahun berselang setelah ibu kota dipindahkan ke Bukittinggi, Soekarno sempat mengusulkan ibu kota pindah ke Palangkaraya karena letaknya benar-benar di tengah Indonesia.
Namun tujuh tahun berselang, mimpi presiden pertama RI itu harus kandas. Soekarno membatalkan sendiri keinginannya dengan tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara seiring dengan penetapan UU Nomor 10 tahun 1964.
Mengutip Detik Finance, gagasan pemindahan ibu kota kembali muncul era pemerintahan Orde Baru tahun 1990-an. Rencananya ibu kota dipindahkan ke Jonggol, Bogor, Jawa Barat yang jaraknya 49-50 km dari Jakarta. Namun wacana itu juga tak jelas kelanjutannya.
Wacana kembali muncul di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2012. Beberapa daerah muncul sebagai alternatif ibu kota negara, yaitu Palembang (Sumatera Selatan), Karawang (Jawa Barat), Sulawesi Selatan dan Palangka Raya (Kalimantan Tengah). Namun SBY lebih mendorong pengembangan Jakarta sebagai pusat bisnis ekonomi dengan nama The Greater Jakarta.
Sejak tahun 1964, tiga undang-undang lain yaitu UU nomor 9 tahun 1990, UU nomor 24 tahun 1999 dan UU nomor 29 tahun 2007 tetap menetapkan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara RI.
Untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur maka UU nomor 29 tahun 2007 harus dirubah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.
"Saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus, namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau ibu kota negara maka leading sector-nya adalah Bappenas sedang menyusun UU ibu kota negara," kata Tito seperti dikutip Kamis (23/1/2020).
Tito telah menyampaikan Prolegnas ini ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI. RUU itu pun disepakati dalam rapat paripurna DPR RI untuk masuk ke dalam prolegnas.
[Gambas:Video CNBC]
(twg/twg) Next Article Live! Bos Bappenas Blak-Blakan Soal Pindah Ibu Kota
Most Popular