
Catat! Pemerintah Siap Buka Draf RUU Omnibus Law ke Publik
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 January 2020 17:56

Jakarta, CNBC Indonesian - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Perekonomian belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU0 Omnibus Law kepada pihak manapun termasuk DPR RI.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini draf RUU sudah selesai dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM pada hari minggu lalu. Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar RUU Omnibus Law terutama Cipta Lapangan Kerja bisa selesai pekan ini.
"Secara substansi sudah selesai sesuai arahan Presiden, dan detailnya masih kami review kecil," ujar Susiwijono di kantornya, Jumat (24/1/2020).
Rencananya, draf RUU Omnibus Law akan dikeluarkan pemerintah pada pekan depan. Ini karena masih menunggu draf tersebut ditandatangani oleh Menteri terkait.
"Begitu selesai, draf RUU masih perlu paraf dari Menteri terkait. Tapi karena Menko lagi nggak ada maka menunggu Senin," kata dia.
Selain itu, draf RUU baru akan dibagikan setelah disetujui oleh Presiden dan dikeluarkannya Surat Presiden (Supres) untuk diserahkan ke DPR.
"Nanti setelah tanda tangan Senin maka akan dilaporkan ke Presiden secara langsung. Kalau udah di paraf semua maka presiden keluarkan surat presiden (surpres) untuk diserahkan ke DPR," kata dia.
"Kami draf masih belum berikan ke siapapun. Nanti kalau sudah ada surpres maka nanti akan kami bagikan ke masyarakat atau siapapun. Jadi yang udah beredar bukan dari kami, kami belum berikan ke siapapun. Kami akan lapor presiden dulu dan di paraf menteri," tegasnya.
(dru) Next Article Siap Ketok Palu! Menko Airlangga: Pembahasan Omnibus Law 80%
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini draf RUU sudah selesai dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM pada hari minggu lalu. Ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar RUU Omnibus Law terutama Cipta Lapangan Kerja bisa selesai pekan ini.
"Secara substansi sudah selesai sesuai arahan Presiden, dan detailnya masih kami review kecil," ujar Susiwijono di kantornya, Jumat (24/1/2020).
"Begitu selesai, draf RUU masih perlu paraf dari Menteri terkait. Tapi karena Menko lagi nggak ada maka menunggu Senin," kata dia.
Selain itu, draf RUU baru akan dibagikan setelah disetujui oleh Presiden dan dikeluarkannya Surat Presiden (Supres) untuk diserahkan ke DPR.
"Nanti setelah tanda tangan Senin maka akan dilaporkan ke Presiden secara langsung. Kalau udah di paraf semua maka presiden keluarkan surat presiden (surpres) untuk diserahkan ke DPR," kata dia.
"Kami draf masih belum berikan ke siapapun. Nanti kalau sudah ada surpres maka nanti akan kami bagikan ke masyarakat atau siapapun. Jadi yang udah beredar bukan dari kami, kami belum berikan ke siapapun. Kami akan lapor presiden dulu dan di paraf menteri," tegasnya.
(dru) Next Article Siap Ketok Palu! Menko Airlangga: Pembahasan Omnibus Law 80%
Most Popular