
ESDM Minta Pemilik Smelter Beli Bijih Nikel dengan HPM
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
23 January 2020 18:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Paska pelarangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur smelter membeli bijih nikel sesuai dengan harga patokan mineral (HPM). Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementrian ESDM Yunus Saefulhak menyayangkan HPM saat ini belum dipatuhi.
Dirinya menerangkan, jika HPM akan terus diupdate, di mana HPM selalu mengikuti harga mineral acuan (HMA). "HPM selama ini sebagai harga untuk royalti," ungkap Yunus, di Kantornya, Kamis, (23/01/2020).
Jika pembelian bijih nikel dilakukan di bawah HPM, kata Yunus, ini akan merusak harga pasar. Aturan ini menurut Yunus perlu dibuat untuk memastikan penambang tetap hidup. Menurut Yunus HPM ini akan dibuat sebagai harga dasarĀ jual beli bijih untuk smelter dalam negeri.
"Nanti akan ada batas sekian persen di bawah HPM," terangnya.
Namun menurutnya harga ini jangan sampai di bawah pokok produksi dari tambang, sehingga penambang tetap hidup. Yunus menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi kedua belah pihak yang tidak mematuhi aturan ini.
"Itu ada sanksi kalau dia tidak mengikuti. Yang udah peringatan 1, peringatan 2, buat kedua-duanya," jelas Yunus.
Sebelumnya, pengusaha nikel Indonesia melalui Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait tata niaga nikel ore domestik. Ini dilakukan agar dapat mengakomodir kepentingan penambang hingga pengusaha smelter.
"Dari dulu kami bersuara agar pemerintah harus segera mengatur regulasi tata niaga domestik. Pemerintah harus hadir," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu, (13/11/2019).
Meidy menyebutkan kejelasan aturan sangat penting bagi keberlangsungan penambangan nikel sekaligus investor smelter pengolahan ore nikel. Peran serta pemerintah menurutnya harus ada, sebab jika tidak maka akan terjadi kartel.
"Kami hanya menuntut pemerintah menentukan harga layak. Kalau kami tak untung, bagaimana memperhatikan lingkungan. Belum ada kesempatan kami pengusaha untuk eksplorasi. Boro-boro eksplorasi, untung aja nggak ada," jelasnya.
(gus/gus) Next Article Genjot Mobil Listrik & 31 Smelter, Cadangan Nikel RI Cukup?
Dirinya menerangkan, jika HPM akan terus diupdate, di mana HPM selalu mengikuti harga mineral acuan (HMA). "HPM selama ini sebagai harga untuk royalti," ungkap Yunus, di Kantornya, Kamis, (23/01/2020).
Jika pembelian bijih nikel dilakukan di bawah HPM, kata Yunus, ini akan merusak harga pasar. Aturan ini menurut Yunus perlu dibuat untuk memastikan penambang tetap hidup. Menurut Yunus HPM ini akan dibuat sebagai harga dasarĀ jual beli bijih untuk smelter dalam negeri.
"Nanti akan ada batas sekian persen di bawah HPM," terangnya.
Namun menurutnya harga ini jangan sampai di bawah pokok produksi dari tambang, sehingga penambang tetap hidup. Yunus menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi kedua belah pihak yang tidak mematuhi aturan ini.
"Itu ada sanksi kalau dia tidak mengikuti. Yang udah peringatan 1, peringatan 2, buat kedua-duanya," jelas Yunus.
Sebelumnya, pengusaha nikel Indonesia melalui Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait tata niaga nikel ore domestik. Ini dilakukan agar dapat mengakomodir kepentingan penambang hingga pengusaha smelter.
"Dari dulu kami bersuara agar pemerintah harus segera mengatur regulasi tata niaga domestik. Pemerintah harus hadir," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu, (13/11/2019).
Meidy menyebutkan kejelasan aturan sangat penting bagi keberlangsungan penambangan nikel sekaligus investor smelter pengolahan ore nikel. Peran serta pemerintah menurutnya harus ada, sebab jika tidak maka akan terjadi kartel.
"Kami hanya menuntut pemerintah menentukan harga layak. Kalau kami tak untung, bagaimana memperhatikan lingkungan. Belum ada kesempatan kami pengusaha untuk eksplorasi. Boro-boro eksplorasi, untung aja nggak ada," jelasnya.
(gus/gus) Next Article Genjot Mobil Listrik & 31 Smelter, Cadangan Nikel RI Cukup?
Most Popular