
Sri Mulyani Beri Insentif ke Exxon Cs, Apa Tuh?
Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
23 January 2020 14:06

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan insentif fiskal untuk menggenjot investasi dan kegiatan hulu migas.
Kali ini, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 217/PMK 04/2019 tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas. PMK ini merupakan pembaharuan peraturan sebelumnya.
Dengan terbitnya aturan ini, pembebasan bea masuk barang impor migas berlaku tak hanya untuk kontrak dengan skema cost recovery tetapi juga skema gross split.
Sebelumnya, September 2019 lalu Sri Mulyani juga telah menerbitkan aturan pajak berupa insentif untuk para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas atau perusahaan migas.
Aturan itu dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Dalam rilis tertulis Direktorat Jenderal Pajak disebut aturan tersebut mengatur soal fasilitas pajak berupa dua hal, yakni;
- Tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM)
- Pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi
(gus/gus) Next Article Sri Mulyani Buka-bukaan Insentif Tenaga Medis, Sudah Cair?
Kali ini, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 217/PMK 04/2019 tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas. PMK ini merupakan pembaharuan peraturan sebelumnya.
Dengan terbitnya aturan ini, pembebasan bea masuk barang impor migas berlaku tak hanya untuk kontrak dengan skema cost recovery tetapi juga skema gross split.
Aturan itu dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Dalam rilis tertulis Direktorat Jenderal Pajak disebut aturan tersebut mengatur soal fasilitas pajak berupa dua hal, yakni;
- Tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM)
- Pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi
(gus/gus) Next Article Sri Mulyani Buka-bukaan Insentif Tenaga Medis, Sudah Cair?
Most Popular