Sri Mulyani Perketat Pengawasan Dana Desa, Bocor Bu?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
15 January 2020 16:24
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) bakal memperketat pengawasan dana desa di tahun ini.
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (CNBC Indonesia/ Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) bakal memperketat pengawasan dana desa di tahun ini. Hal ini sejalan dengan skema penyaluran dana desa yang diubah menjadi 40% di tahap I.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyaluran dana desa menjadi 40% sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan manfaat lebih signifikan dan desa bisa ikut dalam mendukung perekonomian dalam negeri.

Dengan penyaluran yang lebih besar di awal maka pemerintah pun memperketat pengawasan melalui sistem penyaluran yang selama ini sudah. Salah satunya melalui OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

"Dari segi penyaluran kan kita sekarang menggunakan OM-SPAN untuk melihat persyaratan-persyaratan yang ada. Ada juga Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) oleh BPKP. Ini akan disinergikan dengan OM-SPAN untuk melihat pola pembelanjaan dana desa yang dilakukan daerah, kesesuaian dengan program dan lainnya bisa langsung kelihatan di situ," ujar Prima di Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, Kemenkeu juga akan membangun sistem pengaduan (whistleblowing) untuk pengawasan dana desa. Sistem ini juga sudah dimiliki oleh Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri yang juga turut dalam mengawasi penggunaan dana desa.

"Jadi kalau ada tendensi penyalahgunaan, kita tentu akan sikapi dengan perhatian yang penuh. Selain itu kita juga lakukan pengawasan melalui kegiatan-kegiatan monitoring yang dilakukan. Misalnya K/L melakukan sosialisasi, feedback juga akan langsung ditangkap," jelasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019. Dalam PMK terbaru ini, penyaluran dana desa untuk tahun ini akan dimulai pada Januari dengan tiga tahapan. Tahap I 40%, tahap II 40% dan tahap III 20%.

Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat di bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli.

Sedangkan, dalam aturan sebelumnya, dana desa digulirkan 20% di tahap I dan 40% di tahap II dan III.


[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Sri Mulyani Rilis Aturan Baru, Dana Desa Cair 40% di Tahap I

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular