
Tak Cuma di RI, Omnibus Law Banyak Dipakai Negara Lain
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
21 January 2020 16:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang digadang-gadang jadi penarik investasi saat ini ternyata sudah pernah diterapkan di berbagai negara lain di belahan dunia. Indonesia yang saat ini sedang merancangnya memiliki banyak hal yang perlu dicermati.
Sudah tak asing lagi di telinga kita kalau mendengar kata-kata Omnibus Law. Secara hukum Omnibus Law sendiri merupakan suatu undang-undang yang menyasar satu isu besar yang mungkin dapat memangkas dan atau merevisi suatu undang-undang.
Omnibus Law banyak diimplementasikan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law (anglo saxon). Beberapa negara yang pernah menerapkan Omnibus Law diantaranya Kanada dan Filipina.
Kanada menggunakan pendekatan Omnibus Law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.
Untuk kasus penggunaan Omnibus Law oleh Filipina konteksnya mirip dengan di Indonesia yaitu dalam hal investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif baik fiskal maupun non-fiskal yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.
Negara lain yang juga pernah menerapkan pendekatan omnibus antara lain Turki, Selandia Baru, dan Australia.
Turki merupakan salah satu negara yang menggunakan omnibus untuk melakukan amandemen terhadap peraturan perpajakan. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial dan asuransi kesehatan.
Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law nomor 7161 yang membuat beberapa amandemen penting seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan "rasio harga konsumen" sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70% pajak dalam pembayaran gaji personil penerbangan swasta.
Sama dengan Turki, Selandia Baru juga mengimplementasikan Omnibus Law untuk perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Australia yang juga pernah menggunakan pendekatan omnibus. Salah satu Omnibus Law di Australia adalah Act on Implementation of US FTA yang digunakan untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia
Pendekatan omnibus juga diterapkan di negara yang menganut hukum sipil seperti Vietnam. Omnibus Law yang berhasil dibentuk oleh Vietnam di antaranya Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration. Undang-undang ini mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan.
Sudah tak asing lagi di telinga kita kalau mendengar kata-kata Omnibus Law. Secara hukum Omnibus Law sendiri merupakan suatu undang-undang yang menyasar satu isu besar yang mungkin dapat memangkas dan atau merevisi suatu undang-undang.
Omnibus Law banyak diimplementasikan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law (anglo saxon). Beberapa negara yang pernah menerapkan Omnibus Law diantaranya Kanada dan Filipina.
Untuk kasus penggunaan Omnibus Law oleh Filipina konteksnya mirip dengan di Indonesia yaitu dalam hal investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif baik fiskal maupun non-fiskal yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.
Negara lain yang juga pernah menerapkan pendekatan omnibus antara lain Turki, Selandia Baru, dan Australia.
Turki merupakan salah satu negara yang menggunakan omnibus untuk melakukan amandemen terhadap peraturan perpajakan. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial dan asuransi kesehatan.
Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law nomor 7161 yang membuat beberapa amandemen penting seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan "rasio harga konsumen" sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70% pajak dalam pembayaran gaji personil penerbangan swasta.
Sama dengan Turki, Selandia Baru juga mengimplementasikan Omnibus Law untuk perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Australia yang juga pernah menggunakan pendekatan omnibus. Salah satu Omnibus Law di Australia adalah Act on Implementation of US FTA yang digunakan untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia
Pendekatan omnibus juga diterapkan di negara yang menganut hukum sipil seperti Vietnam. Omnibus Law yang berhasil dibentuk oleh Vietnam di antaranya Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration. Undang-undang ini mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan.
Next Page
Faktor yang Perlu diperhatikan
Pages
Most Popular