Ternyata, Jokowi Sedang Siapkan 7 Aturan Lagi untuk Firli Cs

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 January 2020 13:32
Hal itu dikemukakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dan Presiden Joko Widodo (kanan) di Istana Negara, beberapa waktu lalu (Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mempersiapkan tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengemukakan ketujuh poin aturan itu saat ini masih dalam proses pembahasan internal. Hingga kini, poin-poin aturan itu belum masuk ke meja Jokowi.

"Memang belum sampai ke meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Dini menjabarkan, ketujuh poin tersebut akan diatur dalam bentuk PP maupun Perpres. Setidaknya, ada poin poin yang menjadi PP, sementara empat poin lainnya akan berbentuk Perpres.

Berikut 7 aturan terkait KPK yang saat ini menjadi pembahasan di internal istana:

3 aturan berbentuk PP

- Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas
- Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi
- Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN

4 aturan berbentuk Perpres



- Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK
- Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK
- Organisasi & Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organisasi Pelaksana KPK

Dini menegaskan bahwa poin ke empat dari aturan yang dibahas belum mendapatkan izin prakarsa dari Jokowi. Artinya, tim pun tidak bisa begitu saja memasukkan poin tersebut dalam sebuah draf.

Kabar pembahasan tujuh aturan turunan itu hadir di saat kerja-kerja KPK dikritik publik. Salah satu faktor pemicunya adalah kegagalan lembaga antirasywah itu menggeledah kantor DPP PDIP selepas operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Direktur Pukat UGM Oce Madril menjelaskan permasalahan itu tak lepas dari ketiadaan izin penggeledahan.

"Jadi memang ini kelemahan yang dihasilkan oleh, yang diciptakan oleh undang-undang (nomor 19 tahun 2019 tentang KPK) yang baru," kata Oce seperti dikutip detik.com, Selasa (21/1/2020).

[Gambas:Video CNBC]





(miq/miq) Next Article Kisah Bos KPK Naik Helikopter Mewah Hingga Dijatuhi Sanksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular