Terawan, Cinta ke Rakyat, dan Marahnya DPR Soal Iuran BPJS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
21 January 2020 10:29
Terawan, Cinta ke Rakyat, dan Marahnya DPR Soal Iuran BPJS
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku tidak bisa memegang kendali atas kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Pasalnya, Pengawasan operasional BPJS Kesehatan ada di bawah langsung kendali Presiden Joko Widodo. Kementerian Kesehatan, kata Terawan tidak memiliki rentang kendali atas semua yang dikerjakan oleh BPJS Kesehatan.

"Memang [Kemenkes] tidak ada rentang kendali. Artinya saya tidak punya rentang kendali untuk memaksa. Kalau tidak ada ya, memang repot sekali sebagai Menkes. Kalau memang saya bikin aturan bagaimana pun dan tidak dijalankan tidak masalah, karena memang itu masalah rentang kendali," kata Terawan saat melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR, Senin (20/1/2020).

Terawan, Cinta ke Rakyat, dan Marahnya DPR Soal Iuran BPJSFoto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


"Anggaran pun memang dilewatkan ke saya, hanya lewat saja. Tapi pertanggungjawaban bagaimana anggaran itu digunakan dan berapa, saya tidak mendapatkan laporan yang baik," ujar Terawan melanjutkan.



Terawan mengaku sangat kecewa dengan keputusan BPJS Kesehatan di tangan Direktur Utamanya Fahmi Idris. Bahwa dia sudah berusaha mencegah agar kenaikan iuran tidak dinaikkan sesuai dengan keputusan rapat terakhir yang sudah disepakati dengan DPR pada 12 Desember 2019 lalu.

Terawan mencoba mengirimkan pesan pribadi langsung melalui WhatsApp (WA) kepada pihak BPJS Kesehatan.

"Saya sudah mendapatkan WA dan WA saya teruskan untuk jangan melakukan penaikan dan WA saya japri langsung ke BPJS, jangan menaikan. Karena itu kesepakatan kita waktu rapat dengan DPR," cerita Terawan.

Terawan pun mengakui dirinya kecewa dan dirinya pasrah apabila memang BPJS Kesehatan tidak mau secara transparan terbuka kepada pihaknya, dan tidak mau menjalankan semua saran-saran yang diberikan olehnya.



"Percuma mengatakan pendapat dan tidak bisa dilaksanakan. Saya tidak punya solusi kalau tidak bisa dilaksanakan, dan saya sedih sekali," kata Terawan.

"Di situ lah menurut saya, saya cinta banget sama rakyat dan bersama-bersama pikirkan ini dan apapun risikonya harus dilakukan. Sama saya juga kecewa, wong saya usulkan. Masa saya yang mengusulkan dan saya yang mengkhianati saya sendiri," kata Terawan melanjutkan.

Rapat dengar pendapat di Komisi IX pada Senin (20/1/2020) riuh oleh para anggota yang merasa geram dengan kebijakan BPJS Kesehatan tetap menaikan iuran untuk PBPU dan BP Kelas III.

Ketua Komisi IX Felly Estelita mengatakan, berdasarkan rapat kerja terakhir yang dilakukan pada 12 Desember 2019 bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris, solusi untuk menuntaskan masalah defisit keuangan bukan cuma menaikkan iuran.

Berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi IX DPR, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain. Namun faktanya, BPJS Kesehatan tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP Kelas III.

"Atas dasar poin-poin tersebut Komisi IX meminta ketegasan sikap Kemenkes dan BPJS terkait kenaikan iuran PBPU dan BP," kata Felly saat membuka rapat kerja bersama BPJS Kesehatan dan Kemenkes, Senin (20/1/2020).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX Saleh Daulay mengatakan, berdasarkan peninjauannya di daerah, meskipun iuran BPJS Kesehatan sudah naik, faktanya pelayanan rumah sakit di daerah belum juga membaik.

Saleh pun menimpali, apabila berdasarkan Undang-undang BPJS Kesehatan, seluruh masyarakat wajib untuk menjadi peserta BPJS, lantas bagaimana nasib masyarakat yang tidak mampu.

"Lantas bagaimana masyarakat yang tidak mampu bayar? Apa dia tidak akan bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit apabila mereka jatuh sakit?" tanya Daulay.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR Ketut Setiawan malah mempertanyakan kinerja dari Fachmi Idris sebagai Direktur Utama. Kata dia, "Kalau tidak mampu jadi pengurus BPJS lebih baik mundur saja, kenapa sekarang jadi berkelit seperti ini kenapa jadi lembaga independen kaya gini sekarang," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Dewi Asmara justru mengatakan, apabila pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan tidak bisa dikoreksi kinerjanya oleh DPR, lebih baik BPJS Kesehatan dan Kemenkes berkerja tanpa perlu diproses di parlemen.

"Kalau tidak ingin dikoreksi, sebaiknya tidak perlu rapat dengan BPJS Kesehatan. Silahkan berjalan sendiri. Kita perlu bersurat ke Banggar atau Komisi XI untuk bisa menyampaikan mitra kerja yang secara resmi kita terima pada rapat paripurna sebagai mitra kerja, tidak lagi menjadi mitra kerja dengan DPR RI," kata Dewi.



[Gambas:Video CNBC]




Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular