Harga Gas Sentuh US$ 12, Pengusaha Tagih Janji Jokowi!
Sandi Ferry, CNBC Indonesia
20 January 2020 17:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha menilai harga gas yang berada di pasaran masih terbilang tinggi dari aturan yang ditetapkan.
Pasalnya, dari Perpres No.40/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi, pemerintah menetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU. Namun, di nyatanya di lapangan justru jauh lebih tinggi dari angka tersebut.
"Presiden yang keluarin, sudah gitu ngga pernah tercapai. Terjadinya 9 dolar sampai 12 dolar," sebut Wakil Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Bidang Industri Johnny Darmawan di Menara Kadin, Senin (20/1/2020).
Beberapa waktu lalu, memang ada isu untuk menaikkan harga gas. Namun akhirnya dibatalkan. Johnny menilai sangat mengkhawatirkan jika sampai harga gas tersebut jadi dinaikkan. "Kalau sampai dinaikin usaha kecil bisa mati. Misal industri keramik segala macam," ungkapnya.
Adapun Johnny kembali menegaskan nilai US$ 6 per MMBTU yang ditetapkan melalui Perpres No.40/2016 adalah hasil kajian ilmiah dari beberapa institusi pemerintahan. "Jadi bukan dari pengusaha (nilai) 6 dolar ini," sebutnya.
Rencana menaikkan harga gas awalnya sudah diusulkan oleh PT PGN Tbk. Namun itu urung terlaksana karena bakal membebani industri dalam negeri akibat biaya produksi yang meningkat.
"Kalau harga naik, costnya jadi tambah naik, nanti harga jual dia nggak bisa bersaing kalau diekspor dengan negara lain produk yang sama," jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas (Plt Dirjen) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Djoko Siswanto Rabu (30/11/2019)
(gus) Next Article Pak Jokowi, Sebagian Harga Gas Sudah di Bawah US$6 Loh..
Pasalnya, dari Perpres No.40/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi, pemerintah menetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU. Namun, di nyatanya di lapangan justru jauh lebih tinggi dari angka tersebut.
Beberapa waktu lalu, memang ada isu untuk menaikkan harga gas. Namun akhirnya dibatalkan. Johnny menilai sangat mengkhawatirkan jika sampai harga gas tersebut jadi dinaikkan. "Kalau sampai dinaikin usaha kecil bisa mati. Misal industri keramik segala macam," ungkapnya.
Adapun Johnny kembali menegaskan nilai US$ 6 per MMBTU yang ditetapkan melalui Perpres No.40/2016 adalah hasil kajian ilmiah dari beberapa institusi pemerintahan. "Jadi bukan dari pengusaha (nilai) 6 dolar ini," sebutnya.
Rencana menaikkan harga gas awalnya sudah diusulkan oleh PT PGN Tbk. Namun itu urung terlaksana karena bakal membebani industri dalam negeri akibat biaya produksi yang meningkat.
"Kalau harga naik, costnya jadi tambah naik, nanti harga jual dia nggak bisa bersaing kalau diekspor dengan negara lain produk yang sama," jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas (Plt Dirjen) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Djoko Siswanto Rabu (30/11/2019)
(gus) Next Article Pak Jokowi, Sebagian Harga Gas Sudah di Bawah US$6 Loh..
Most Popular