
Wah, Sudah 800.000 Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 January 2020 13:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Senin (20/1/2020) Komisi IX bakal melakukan rapat kerja sekaligus rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan, DJSN, Dewas BPJS Kesehatan, Serta BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan rapat rencananya akan berlangsung pukul 14.00 WIB dan akan membahas beberapa topik.
Topik yang di bahas dalam rapat itu kata Kurniasih beberapa di antaranya adalah mengenai Pembiayaan Selisih Biaya Kenaikan iuranĀ BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III, membahas mengenai pembayaran hutang klaim rumah sakit dan penanggulangan defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan Tahun 2019.
Kurniasih menilai, dengan sudah berjalannya tarif baru iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020, terbukti membuat masyarakat keberatan.
"Khususnya untuk kelas 3 mandiri sudah pasti sangat memberatkan rakyat. Terbukti, sekarang sudah 800 ribu lebih peserta BPJS dari kelas 1 dan 2 pindah ke kelas yang di bawahnya. Ini artinya peserta merasa berat atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah situasi ekonomi yg berat bagi rakyat," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, lanjut Kurniasih Komisi IX sejak rapat gabungan pada 2 September 2019, sudah menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan kelas 3 pekerja bukan penerima upah (PBPBU) dan bukan pekerja (BP).
"Dan sudah rapat beberapa kali sesudah rapat gabungan tersebut dengan tetap konsistensi pada keputusan rapat gabungan tersebut," kata dia.
"Kita tetap menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan dan pemerintah harus mencari solusi untuk meringankan beban rakyat kecil karena pelayanan kesehatan merupakan hak dari rakyat yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Kurniasih melanjutkan.
Rencananya, aspirasi untuk meminta penundaan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu akan disampaikan pada rapat yang akan berlangsung hari ini.
"Insyallah siang jam 14.00. Nanti kita lihat komisi IX bagaimana," tuturnya.
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan rapat rencananya akan berlangsung pukul 14.00 WIB dan akan membahas beberapa topik.
Topik yang di bahas dalam rapat itu kata Kurniasih beberapa di antaranya adalah mengenai Pembiayaan Selisih Biaya Kenaikan iuranĀ BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III, membahas mengenai pembayaran hutang klaim rumah sakit dan penanggulangan defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan Tahun 2019.
![]() |
"Khususnya untuk kelas 3 mandiri sudah pasti sangat memberatkan rakyat. Terbukti, sekarang sudah 800 ribu lebih peserta BPJS dari kelas 1 dan 2 pindah ke kelas yang di bawahnya. Ini artinya peserta merasa berat atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah situasi ekonomi yg berat bagi rakyat," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, lanjut Kurniasih Komisi IX sejak rapat gabungan pada 2 September 2019, sudah menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan kelas 3 pekerja bukan penerima upah (PBPBU) dan bukan pekerja (BP).
"Dan sudah rapat beberapa kali sesudah rapat gabungan tersebut dengan tetap konsistensi pada keputusan rapat gabungan tersebut," kata dia.
"Kita tetap menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan dan pemerintah harus mencari solusi untuk meringankan beban rakyat kecil karena pelayanan kesehatan merupakan hak dari rakyat yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Kurniasih melanjutkan.
Rencananya, aspirasi untuk meminta penundaan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu akan disampaikan pada rapat yang akan berlangsung hari ini.
"Insyallah siang jam 14.00. Nanti kita lihat komisi IX bagaimana," tuturnya.
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Most Popular