Simak! Ini Daftar Terbaru Tarif Tol yang Naik di Awal 2020

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
16 January 2020 10:07
Tol Cijago dan Terpeka
Foto: Proyek Jalan Tol Cijago (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Tol Cijago
Pada Selasa (7/1/20), ruas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) mengalami perubahan. Tarif mengalami kenaikan, untuk golongan I naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 9.000 atau ada kenaikan 100%. Perubahan tarif ini langsung membuat heboh netizen pengguna Tol Cijago, mereka mengeluh hingga protes.

Kok bisa tarif tol Cijago naik sampai 100%?

Bukankah kenaikan tarif tol hanya mengikuti inflasi saja, alias tak setinggi itu?

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan perubahan tarif itu memang terjadi karena Tol Cijago, karena ada penambahan ruas pada seksi II sepanjang 5,5 Km dari Cimanggis-Kukusan, yang sebelumnya sudah beroperasi secara gratis sejak Sabtu (28/9/2019).

Selama digratiskan, operator tol tentu kehilangan potensi pendapatan. Perubahan tarif itu untuk menyesuaikan dari ruas yang sudah bertambah.

"Berarti trip length rata-rata benar meningkat," kata Danang kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/1).

Ia mengatakan perubahan tarif ini memang bukan kenaikan tarif dua tahunan yang diatur oleh pemerintah, tapi karena ada peningkatan panjang rata-rata perjalanan karena Tol Cijago seksi II yang sebelumnya gratis, kini sejak 7 Januari 2020 sudah dikenakan biaya.

"(Netizen) protes karena sebelumnya saat seksi II dibuka mereka tidak membayar (gratis)," kata Danang.

Pihak PT Translingkar Kita Jasa selaku operator tol ini juga memang tak menyebut perubahan harga ini sebagai kenaikan tarif, tapi menyebutnya pemberlakuan sistem transaksi terbuka dengan tarif merata. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1229/KPTS/M/2019.

Semenjak Tol Cijago seksi I Jagorawi-Cimanggis sepanjang 3,7 Km resmi beroperasi sejak Jumat (27/1/2012), tol ini memang sudah mengalami beberapa kenaikan tarif.

Kenaikan pertama terjadi pada Jumat, 8 Maret 2014. Kendaraan golongan satu naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000. Kenaikan kedua terjadi Minggu 14 Maret 2016 pukul 00.00 WIB, golongan I naik jadi Rp4.500.



Tol Terpeka
PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol Trans Sumatera (JTTS) memastikan bahwa ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) resmi berlaku tarif normal mulai Senin (6/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan keterangan resmi Hutama Karya, Jumat (3/1/2020) aturan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019.

Adapun tarif dari Terbanggi Besar hingga Kayu agung untuk Golongan I adalah Rp 170.500, selanjutnya Golongan II Rp 255.500, Golongan III Rp 255.500, Golongan IV Rp 341.000 dan Golongan V Rp 341.000.

Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo mengatakan dengan diberlakukannya penerapan tarif ini, pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di ruas Tol Terpeka sepanjang 189 KM serta mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas tol Terpeka.

"Kami mengimbau pengguna jalan dapat memeriksa serta memastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol. Kami juga berharap agar pengguna jalan mencari tahu terlebih dahulu informasi tarif tol sesuai dengan tujuannya masing-masing," ujarnya.

(tas/tas)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular