
Polemik Pesangon Mau Dihapus, Ternyata Ini Faktanya
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 January 2020 08:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan undang-undang omnibus law cipta lapangan kerja menuai polemik terutama di kalangan buruh. Rangkuman dari berbagai payung hukum ini dikhawatirkan banyak mengubah ketentuan yang sudah ada selama ini terutama sektor ketenagakerjaan dan membuat was-was pekerja.
Salah satu yang mencuat di para serikat pekerja adalah soal kabar akan ada penghapusan soal ketentuan pesangon. Buruh menganggap pemerintah menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah sebagai pengganti pesangon. Soal pesangon memang diatur pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Apakah benar pesangon dihapus?
Kabar mula pesangon akan dihapus berawal dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019. Saat itu, Airlangga mengatakan akan ada insentif unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tidak akan menaikkan iuran premi.
"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan. Benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamssotek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelasnya.
Kendati demikian, Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini nantinya akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada enam hal mendasar yang disasar omnibus law, salah satunya soal pesangon.
Ia menduga ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.
"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih," ujarnya.
Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia membantah soal penghapusan pesangon. Namun, tak merinci penjelasan yang akan jadi rencana pemerintah pada salah satu poin dalam omnibus law tersebut.
"Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di kemenko. Itu nggak benar, nanti kemenko akan menyampaikan," kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1)
Selama ini, peserta BP Jamostek menerima fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Nantinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah akan kembali menambah manfaat. Manfaat yang diberikan yaitu bagi peserta BP Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab kekhawatiran buruh. Ia menegaskan tak ada penghapusan, tapi malah ada tambahan manfaat dari BP Jamsostek.
"Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, jadi ini on top daripada PHK pesangon," kata Airlangga di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020) dikutip dari detikcom.
Ia mengatakan pada RUU omnibus law cipta lapangan kerja terdapat 11 cluster yang diatur di dalam UU yang biasa disebut sapu jagat ini. Salah satu cluster itu adalah ketenagakerjaan. Aturan mengenai tambahan benefit ini termasuk yang diatur.
Menurutnya bentuk manfaatnya adalah berupa uang cash selama enam bulan ke depan. Selain itu, tambahan benefit ini juga tidak menambah iuran premi BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
(hoi/hoi) Next Article Fakta-Fakta Pesangon yang Sempat Heboh akan Dihapus
Salah satu yang mencuat di para serikat pekerja adalah soal kabar akan ada penghapusan soal ketentuan pesangon. Buruh menganggap pemerintah menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah sebagai pengganti pesangon. Soal pesangon memang diatur pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Apakah benar pesangon dihapus?
Kabar mula pesangon akan dihapus berawal dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019. Saat itu, Airlangga mengatakan akan ada insentif unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tidak akan menaikkan iuran premi.
"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan. Benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamssotek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelasnya.
Kendati demikian, Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini nantinya akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada enam hal mendasar yang disasar omnibus law, salah satunya soal pesangon.
Ia menduga ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.
"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih," ujarnya.
Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia membantah soal penghapusan pesangon. Namun, tak merinci penjelasan yang akan jadi rencana pemerintah pada salah satu poin dalam omnibus law tersebut.
"Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di kemenko. Itu nggak benar, nanti kemenko akan menyampaikan," kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1)
Selama ini, peserta BP Jamostek menerima fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Nantinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah akan kembali menambah manfaat. Manfaat yang diberikan yaitu bagi peserta BP Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab kekhawatiran buruh. Ia menegaskan tak ada penghapusan, tapi malah ada tambahan manfaat dari BP Jamsostek.
"Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, jadi ini on top daripada PHK pesangon," kata Airlangga di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020) dikutip dari detikcom.
Ia mengatakan pada RUU omnibus law cipta lapangan kerja terdapat 11 cluster yang diatur di dalam UU yang biasa disebut sapu jagat ini. Salah satu cluster itu adalah ketenagakerjaan. Aturan mengenai tambahan benefit ini termasuk yang diatur.
Menurutnya bentuk manfaatnya adalah berupa uang cash selama enam bulan ke depan. Selain itu, tambahan benefit ini juga tidak menambah iuran premi BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
(hoi/hoi) Next Article Fakta-Fakta Pesangon yang Sempat Heboh akan Dihapus
Most Popular