
Kenalan dengan Asabri, 'BPJS-nya' TNI-Polri & PNS Kemenhan
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
13 January 2020 13:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, bicara soal dugaan kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Ia menduga korupsinya hingga Rp 10 triliun dari yayasan yang dikumpulkan dari para prajurit TNI itu.
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu," kata Mahfud akhir pekan lalu.
Sebenarnya apa itu Asabri?
Asabri adalah BUMN yang mengelola program Asuransi Sosial Wajib bagi seluruh Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Kemenhan dan Polri.
Asabri ini disebut asuransi sosial karena menyelenggarakan jaminan sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 102 tahun 2015, diperlukan program jaminan sosial khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tadinya, Asabri merupakan asuransi sosial bagi ABRI. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Oleh karena itu, PP yang terbaru pada 2015 ini pemerintah melakukan pembaruan.
Asuransi sosial ini bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
Nah, program perlindungan tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga pensiun yang didapatkan TNI-Polri-PNS Kemenhan ini dilakukan oleh Asabri.
Pasal 51 dalam PP tersebut :
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) mengelola program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 54 tentang pengawasan, pengawas bagi Asabri ini ada dua yakni internal dan eksternal. Pengawas internal dilakukan oleh satuan pengawasan internal.
Sementara pengawas eksternal terdiri dari :
* Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
* Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan
* Auditor independen.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab jika memang terjadi masalah di Asabri?
"Dalam hal Pengelola Program tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, Pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun," demikian bunyi pasal 52.
"Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program," bunyi pasal 52 ayat 2.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pengawasan terhadap asuransi sosial PT Asabri (Persero) tak dilakukan oleh pihaknya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya tak termasuk dalam lembaga dan kementerian yang ikut mengawasi Asabri. Namun demikian, OJK tetap melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut kendati tak dapat memberikan rekomendasi apapun.
"Ini ditunggu saja, tentunya sedang kita bekerja bersama lembaga terkait yang mengawasi Asabri. Jadi, ini ada PP yang melakukan pengawasan eksternalnya dilakukan oleh beberapa instansi, OJK tidak termasuk dalam melakukan pengawasan sebagai pengawas eksternalnya Asabri," kata Wimboh di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
(dru) Next Article Isu Skandal Korupsi Rp 10 T Asabri, Erick Thohir Gerak Cepat
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu," kata Mahfud akhir pekan lalu.
Sebenarnya apa itu Asabri?
Asabri ini disebut asuransi sosial karena menyelenggarakan jaminan sosial.
![]() |
Tadinya, Asabri merupakan asuransi sosial bagi ABRI. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Oleh karena itu, PP yang terbaru pada 2015 ini pemerintah melakukan pembaruan.
Asuransi sosial ini bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
Nah, program perlindungan tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga pensiun yang didapatkan TNI-Polri-PNS Kemenhan ini dilakukan oleh Asabri.
Pasal 51 dalam PP tersebut :
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) mengelola program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 54 tentang pengawasan, pengawas bagi Asabri ini ada dua yakni internal dan eksternal. Pengawas internal dilakukan oleh satuan pengawasan internal.
Sementara pengawas eksternal terdiri dari :
* Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
* Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
* Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan
* Auditor independen.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab jika memang terjadi masalah di Asabri?
"Dalam hal Pengelola Program tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, Pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun," demikian bunyi pasal 52.
"Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program," bunyi pasal 52 ayat 2.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pengawasan terhadap asuransi sosial PT Asabri (Persero) tak dilakukan oleh pihaknya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya tak termasuk dalam lembaga dan kementerian yang ikut mengawasi Asabri. Namun demikian, OJK tetap melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut kendati tak dapat memberikan rekomendasi apapun.
"Ini ditunggu saja, tentunya sedang kita bekerja bersama lembaga terkait yang mengawasi Asabri. Jadi, ini ada PP yang melakukan pengawasan eksternalnya dilakukan oleh beberapa instansi, OJK tidak termasuk dalam melakukan pengawasan sebagai pengawas eksternalnya Asabri," kata Wimboh di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
(dru) Next Article Isu Skandal Korupsi Rp 10 T Asabri, Erick Thohir Gerak Cepat
Most Popular