Iuran Naik, Sri Mulyani Tak Suntik BPJS Kesehatan Tahun Ini

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 January 2020 12:28
Mulai 1 Januari 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan naik, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Januari 2020, tarif iuranĀ BPJS Kesehatan naik, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Dengan adanya kenaikan iuran ini, maka tak akan ada lagi suntikan dana untuk BPJS Kesehatan di tahun ini.

"Dengan ada kenaikan (iuran), maka kita melihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana di 2020, dan BPJS juga sudah menjanjikan akan menjaga keuangan tahun ini dengan baik," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Di tempat yang sama, Dirjen Anggaran, Askolani, mengatakan pemerintah di tahun ini tetap mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi peserta tidak mampu BPJS Kesehatan atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alokasi anggaran untuk PBI di tahun ini mencapai Rp 20 triliun.

"Sehingga belanja jaminan kesehatabn nasional (JKN) di tahun ini adalah Rp 40 triliun lebih. Dan kebijakan ini tentu dengan perbaikan jaminan kesehatan ke masyarakat. Maka estimasi di 2020 tidak ada kebutuhan suntikan dana seperti dilakukan di 2019 dan sebelumnya," papar Askolani.



Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah lewat Kemenkeu memberikan suntikan dana Rp 13 triliun lebih kepada BPJS Kesehatan. Suntikan itu untuk membayar sisa penyesuaian iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan masih akan terjadi defisit anggaran pada 2020. Namun, defisit akan lebih rendah dari tahun ini.

Namun, Fachmi menekankan tahun depan tidak akan meminta suntikan anggaran lagi ke pemerintah untuk menutupi defisit. Sebab, defisit tahun depan akan turun signifikan dari tahun ini.

"Skema penyelesaian defisit dengan skema kenaikan iuran tahun ini dan tahun depan. Tahun depan ada defisit bisa diatasi di 2020 dengan penerimaan yang terjadi di 2021," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]


(wed/wed) Next Article Iuran Akan Naik, Begini Suasana Pelayanan BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular