Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Timur (28/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat, semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pemerintah akan segera mengeluarkan payung hukum untuk meningkatkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, nantinya aturan kenaikan iuran dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dengan demikian, maka iuran BPJS Kesehatan akan sah naik mulai tahun depan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)