
Jokowi Prioritaskan Diplomatik Damai Tangani Konflik Natuna
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
04 January 2020 16:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memastikan Presiden Joko Widodo tidak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia. Hal itu disampaikan Fadjroel kepada CNN Indonesia, Sabtu (4/1/2020), merespons dinamika terkini di perairan Natuna.
Namun, dia menyebut pemerintah memiliki pendekatan tersendiri dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
"Berdasarkan arahan presiden, pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna," kata Fadjroel.
Lebih lanjut, Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk menekankan diplomatik damai tetap mencerminkan sikap Jokowi untuk tidak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia.
"Ya benar," ujar Fadjroel.
Tensi diplomatik Indonesia dengan China meningkat beberapa hari belakangan. Ini tak lepas dari invasi kapal nelayan China yang dikawal coast guard Negeri Tirai Bambu ke perairan Natuna.
RI lantas melayangkan nota protes. Kementerian Luar Negeri RI juga memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes secara langsung. Kendati demikian, China berdalih tidak ada pelanggaran hukum internasional di sana. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRC Geng Shuang dalam press briefing di kantornya, Kamis (2/1/2020).
"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea). Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters)," katanya.
"Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal, batal berdasarkan hukum, dan kami telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu. Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China," lanjut Geng.
Sehari kemudian, Pemerintah RI menyampaikan 4 poin sikap resmi sebagai respons atas tindakan China yang melakukan pelanggaran di perairan Natuna. Berikut adalah 4 poin sikap RI atas klaim China soal Natuna seperti dilaporkan detik.com:
Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (China) di wilayah ZEE Indonesia
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982
Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part (anggota) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982
Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982
(miq/miq) Next Article Jokowi Bilang Kapal China Hanya Masuk ZEE di Natuna
Namun, dia menyebut pemerintah memiliki pendekatan tersendiri dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
"Berdasarkan arahan presiden, pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna," kata Fadjroel.
"Ya benar," ujar Fadjroel.
Tensi diplomatik Indonesia dengan China meningkat beberapa hari belakangan. Ini tak lepas dari invasi kapal nelayan China yang dikawal coast guard Negeri Tirai Bambu ke perairan Natuna.
RI lantas melayangkan nota protes. Kementerian Luar Negeri RI juga memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes secara langsung. Kendati demikian, China berdalih tidak ada pelanggaran hukum internasional di sana. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRC Geng Shuang dalam press briefing di kantornya, Kamis (2/1/2020).
"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea). Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters)," katanya.
"Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal, batal berdasarkan hukum, dan kami telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu. Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China," lanjut Geng.
Sehari kemudian, Pemerintah RI menyampaikan 4 poin sikap resmi sebagai respons atas tindakan China yang melakukan pelanggaran di perairan Natuna. Berikut adalah 4 poin sikap RI atas klaim China soal Natuna seperti dilaporkan detik.com:
Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (China) di wilayah ZEE Indonesia
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982
Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part (anggota) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982
Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982
(miq/miq) Next Article Jokowi Bilang Kapal China Hanya Masuk ZEE di Natuna
Most Popular