Kapal China 'Jajah' Natuna, Luhut: Coast Guard RI Terbatas

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 January 2020 18:01
Demikian dikatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC IndonesiaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara perihal invasi kapal-kapal asal China di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Menurut dia, invasi itu tak berkaitan dengan pergantian Menteri Kelautan dan Perikanan dari Susi Pudjiastuti ke Edhy Prabowo.

"Tidak betul itu. Tidak benar. Saya ulangi sekali lagi tidak benar karena kami punya data lengkap kok. KKP itu masih bergerak, tetapi memang intensitasnya coast guard kita belum bisa sebanyak yang lain karena jumlah kapalnya juga terbatas," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/1/2020).

"Kemarin misalnya. Kita mau mobilisasi penanganan nikel yang diselundupkan dari sana, itu ada berapa puluh kapal kita pindah ke sana semua, kita kan belum mampu di barat. Di situ orang lain datang masuk, anu kan dia, begitu," lanjutnya.

Luhut mengibaratkan situasi itu layaknya sebuah barang. Apabila tidak dijaga, maka orang akan datang untuk mengambil.

"Ya kita perbaiki penjagaan kita. Tapi bukan si coast guard dengan KKP tidak bekerja atau kurang bekerjanya setelah Pak Edhy. Tidak betul juga itu. Saya ingin luruskan itu karena saya ikuti betul itu," kata Luhut.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan 4 poin sikap resmi sebagai respons atas tindakan China yang melakukan pelanggaran di perairan Natuna. Selain itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memastikan Indonesia akan mengambil langkah-langkah terukur di perairan tersebut.


"Dan dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut," ujar Retno di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Ia pun memastikan kapal-kapal Indonesia akan terus melakukan kegiatan di perairan Natuna.



Berikut adalah 4 poin sikap RI atas klaim China soal Natuna seperti dilaporkan detik.com:

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (China) di wilayah ZEE Indonesia

Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982

Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part (anggota) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982

Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982

Di sisi lain, Pemerintah Republik Rakyat China memastikan tidak ada pelanggaran hukum dari tindakan kapal nelayan China di perairan Natuna. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRC Geng Shuang dalam press briefing di kantornya, Kamis (2/1/2020).

"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea). Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters)," katanya.

"Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal, batal berdasarkan hukum, dan kami telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu. Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China," lanjut Geng.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/hoi) Next Article Tegas! Kapal Perang RI Usir Coast Guard China di Laut Natuna

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular