
Obituari
Said Zainal Tutup Usia, Saksi Mata Kriminalisasi Cicak Buaya
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
02 January 2020 14:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof Said Zainal Abidin tutup usia pada pukul 08.49 WIB, Kamis (2/1/2020). Said Zainal merupakan salah satu saksi mata dan kunci dari terbongkarnya rekayasa kriminalisasi KPK jilid 1 yang dikenal sebagai cicak-buaya.
"KPK kehilangan salah seorang putra terbaik bangsa Bapak Prof Dr Said Zainal Abidin, Penasihat KPK periode 2009-2013," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip dari detik.com Kamis (2/1/2020).
Said Zainal ditunjuk sebagai Penasehat KPK bersama Abdullah Hehamahua pada periode 2009-2013. Periode tersebut merupakan salah satu masa kritis dari KPK, yang menghadapi berbagai tantangan dari internal maupun kriminalisasi.
Dimulai dari ditangkapnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar karena dugaan pembunuhan mantan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. KPK sempat mengalami kekosongan posisi ketua dan total pimpinan hanya 4 orang.
Pada periode yang sama, KPK juga dihantam prahara rekasaya kriminalisasi akibat penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo. Dua orang pimpinan KPK, yakni Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Riyanto pun ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kriminalisasi tersebut.
Keduanya merupakan Wakil Pimpinan KPK bidang penindakan yang bertanggungjawab atas penyidikan kasus SKRT. Keduanya pun sempat ditahan oleh Mabes Polri
Sementara itu, dua orang pimpinan lain, yakni M. Jasin dan Haryono Umar pun terancam dikriminalisasi.
Di tengah tekanan dari Mabes Polri terhadap KPK, sejumlah awak media mendapatkan sebundle transkrip percakapan hasil penyadapan. Dari transkrip tersebut, sangat jelas terjadi rekayasa kriminalisasi terhadap KPK yang melibatkan banyak pihak.
Namun, transkrip tersebut tidak mendapatkan konfirmasi dari pihak KPK. Bahkan KPK yang telah dipimpin oleh Pimpinan Sementara atau Pelaksana Tugas pun awalnya tak mengonfirmasi melakukan penyadapan atas perkara kriminalisasi.
Hingga pada suatu sore, Said Zainal yang baru keluar dari gedung lama KPK memberikan petunjuk. "Iya ada rekaman penyadapan. Saya tahu karena saya kan Penasehat KPK," ucapnya Senin (26/10/2009).
Beberapa jam setelah kejadian tersebut Pimpinan Sementara KPK pun menggelar konferensi pers. Plt Ketua Pelaksana Tugas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui adanya rekaman penyadapan terhadap kasus SKRT.
"Saya perlu jelaskan, memang KPK pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berhubungan dengan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu). Ada beberapa dokumen yang berhubungan dengan rekaman yang dimaksud," kata Tumpak.
Meski merasa heran transkrip penyadapan tersebut bisa tersebar ke media, namun Tumpak tidak mengonfirmasi kebenaran isi transkrip tersebut. "Saya tidak bisa mengatakan apakah itu benar atau tidak benar karena saya tidak akan menyampaikan isi rekaman itu," ujarnya.
Beberapa waktu kemudian, rekaman penyadapan tersebut kemudian diputar di sidang Mahkamah Konstitusi dan menjadi bukti kuat bahwa KPK telah dikriminalisasi. Chandra Hamzah dan Bibit Samad pun kemudian dibebaskan dalam perkara tersebut.
Dan Said Zainal pernah menjadi saksi mata deretan kejadian tersebut dan yang pertama kali mengonfirmasi ke media massa bahwa rekaman penyadapan kriminalisasi tersebut memang benar ada.
Selamat jalan pak Said Zainal!
(dob/dob) Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!
"KPK kehilangan salah seorang putra terbaik bangsa Bapak Prof Dr Said Zainal Abidin, Penasihat KPK periode 2009-2013," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip dari detik.com Kamis (2/1/2020).
Said Zainal ditunjuk sebagai Penasehat KPK bersama Abdullah Hehamahua pada periode 2009-2013. Periode tersebut merupakan salah satu masa kritis dari KPK, yang menghadapi berbagai tantangan dari internal maupun kriminalisasi.
Pada periode yang sama, KPK juga dihantam prahara rekasaya kriminalisasi akibat penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo. Dua orang pimpinan KPK, yakni Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Riyanto pun ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kriminalisasi tersebut.
Keduanya merupakan Wakil Pimpinan KPK bidang penindakan yang bertanggungjawab atas penyidikan kasus SKRT. Keduanya pun sempat ditahan oleh Mabes Polri
Sementara itu, dua orang pimpinan lain, yakni M. Jasin dan Haryono Umar pun terancam dikriminalisasi.
Di tengah tekanan dari Mabes Polri terhadap KPK, sejumlah awak media mendapatkan sebundle transkrip percakapan hasil penyadapan. Dari transkrip tersebut, sangat jelas terjadi rekayasa kriminalisasi terhadap KPK yang melibatkan banyak pihak.
Namun, transkrip tersebut tidak mendapatkan konfirmasi dari pihak KPK. Bahkan KPK yang telah dipimpin oleh Pimpinan Sementara atau Pelaksana Tugas pun awalnya tak mengonfirmasi melakukan penyadapan atas perkara kriminalisasi.
Hingga pada suatu sore, Said Zainal yang baru keluar dari gedung lama KPK memberikan petunjuk. "Iya ada rekaman penyadapan. Saya tahu karena saya kan Penasehat KPK," ucapnya Senin (26/10/2009).
Beberapa jam setelah kejadian tersebut Pimpinan Sementara KPK pun menggelar konferensi pers. Plt Ketua Pelaksana Tugas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui adanya rekaman penyadapan terhadap kasus SKRT.
"Saya perlu jelaskan, memang KPK pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berhubungan dengan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu). Ada beberapa dokumen yang berhubungan dengan rekaman yang dimaksud," kata Tumpak.
Meski merasa heran transkrip penyadapan tersebut bisa tersebar ke media, namun Tumpak tidak mengonfirmasi kebenaran isi transkrip tersebut. "Saya tidak bisa mengatakan apakah itu benar atau tidak benar karena saya tidak akan menyampaikan isi rekaman itu," ujarnya.
Beberapa waktu kemudian, rekaman penyadapan tersebut kemudian diputar di sidang Mahkamah Konstitusi dan menjadi bukti kuat bahwa KPK telah dikriminalisasi. Chandra Hamzah dan Bibit Samad pun kemudian dibebaskan dalam perkara tersebut.
Dan Said Zainal pernah menjadi saksi mata deretan kejadian tersebut dan yang pertama kali mengonfirmasi ke media massa bahwa rekaman penyadapan kriminalisasi tersebut memang benar ada.
Selamat jalan pak Said Zainal!
(dob/dob) Next Article Bupati Nganjuk Kena OTT KPK!
Most Popular