
Naik Gaji & Kerja di Rumah, 4 Kado Jokowi Buat PNS di 2019!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 December 2019 20:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah 'kejutan' berupa kebijakan khusus untuk para abdi negara di tahun 2019. Mulai dari kenaikan gaji PNS, pemangkasan eselon, hingga memperbolehkan para PNS bekerja dari rumah.
Gaji PNS Naik 5%
Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh PNS tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.
Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Kebijakan ini sempat menuai pro kontra lantaran keluar saat Jokowi tengah mengikuti masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga dianggap populis. Namun, wakil presiden era Kabinet Kerja Jusuf Kalla (JK) menampik tudingan tersebut dan berdalih bahwa kebijakan ini mau tidak mau harus diambil karena para abdi negara tidak menikmati kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir.
"Gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan, daya beli pegawai turun malah, karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu jangan kalah dari inflasi. Ini tidak politis, rutin saja," kata JK.
THR dan Gaji ke-13 Untuk Para Pensiunan PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan tetap mendapatkan hak istimewa berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, berlaku untuk tahun 2020.
Komitmen tersebut telah tertuang dalam alokasi belanja pegawai pemerintah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 416,1 triliun, seperti dikutip dalam dokumen Nota Keuangan.
Dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga, serta pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
Pemerintah juga menjamin, pemberian gaji ke-13 dan THR dipastikan lebih nendang dari kenaikan gaji. Di samping itu juga, ada kemungkinan penerima gaji ke 13 dan THR tahun depan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
"Sudah jauh lebih baik [THR dan Gaji ke-13]. Itu jauh lebih baik kebijakan ini, lebih nendang dibandingkan itu [kenaikan gaji]. Bapak Ibu PNS tenang aja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Gaji PNS Naik 5%
Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh PNS tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.
Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Kebijakan ini sempat menuai pro kontra lantaran keluar saat Jokowi tengah mengikuti masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga dianggap populis. Namun, wakil presiden era Kabinet Kerja Jusuf Kalla (JK) menampik tudingan tersebut dan berdalih bahwa kebijakan ini mau tidak mau harus diambil karena para abdi negara tidak menikmati kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir.
"Gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan, daya beli pegawai turun malah, karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu jangan kalah dari inflasi. Ini tidak politis, rutin saja," kata JK.
THR dan Gaji ke-13 Untuk Para Pensiunan PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan tetap mendapatkan hak istimewa berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, berlaku untuk tahun 2020.
Komitmen tersebut telah tertuang dalam alokasi belanja pegawai pemerintah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 416,1 triliun, seperti dikutip dalam dokumen Nota Keuangan.
Dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga, serta pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
Pemerintah juga menjamin, pemberian gaji ke-13 dan THR dipastikan lebih nendang dari kenaikan gaji. Di samping itu juga, ada kemungkinan penerima gaji ke 13 dan THR tahun depan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
"Sudah jauh lebih baik [THR dan Gaji ke-13]. Itu jauh lebih baik kebijakan ini, lebih nendang dibandingkan itu [kenaikan gaji]. Bapak Ibu PNS tenang aja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Next Page
Diganti Robot dan Kerja dari Rumah
Pages
Most Popular