BPJS Akui Berutang ke Muhammadiyah, tapi Bukan Rp 1,2 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 December 2019 14:51
BPJS Kesehatan membantah pernyataan Dim Syamsuddin yang sebut pihaknya berutang Rp 1,2 triliun ke Rumah Sakit Muhammadiyah.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakaan BPJS Kesehatan telah berutang kepada rumah sakit (RS) Muhammadiyah sebesar Rp 1,2 triliun.

Hal itu disampaikan Din Syamsuddin dalam sambutannya di acara Milad ke-61 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Launching Count Down Menuju Muktamar di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (28/12/2019).

Sambutan Din itu kemudian diunggah oleh TV Muhammadiyah atau TvMU Channel di Youtube pada Minggu (29/12/2019).

Menanggapi kabar tersebut,Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengakui memang memiliki utang, tapi tidak sebesar itu.

"Jumlahnya tidak sebesar yang beliau sampaikan, karena data bergerak terus jika ada transaksi pembayaran ke RS," ujarnya seperti dikutip detik.com, Selasa (31/12/2019).

M Iqbal mengklaim bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya untuk membayar seluruh utangnya di seluruh RS dan klinik yang bekerja sama dengan Dengan sistem first in first out, BPJS Kesehatan telah beberapa kali membayar seluruh RS kerja sama, termasuk RS Muhammadiyah.

"Pada 22 November 2019 BPJS membayarkan ke RS senilai Rp 9 triliun lebih, 29 Nov 2019 BPJS membayarkan ke RS senilai Rp 3,3 triliun. Lalu dapat transfer di Desember Rp 770 miliar," jelas M Iqbal.

Oleh sebab itu berdasarkan catatan BPJS Kesehatan sisa utang mereka yang sudah jatuh tempo kepada RS Muhammadiyah berada di kisaran Rp 500 miliar, bukan Rp 1,2 triliun.

"Kisaran Rp 500 miliar, bukan Rp 1,2 triliun," ujarnya.

Dia menegaskan BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk melakukan pembayaran terhadap kewajiban-kewajibannya. Selain itu dia menambahkan bahwa catatan pembayaran mereka terhadap RS bisa dicek di website resmi BPJS Kesehatan.

"Komitmen BPJS Kesehatan untuk membayarkan sejumlah kewajiban sebagaimana dalam kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS," tegas M Iqbal.

"Bisa dicek di website BPJS Kesehatan terkait catatan pembayaran RS pak. Terbuka dan bisa diakses publik," tambahnya lagi.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Fantastis! Utang BPJS ke Seluruh RS di Indonesia Capai 17 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular