Pengumuman, PNS dengan Jabatan Administrasi Dipangkas!

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
30 December 2019 19:40
Pemerintah melakukan pemangkasan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Foto: Infografis/ Beginilah Formasi PNS di Seluruh Indonesia/ Aristya Rahadian krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan pemangkasan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi para PNS.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 6 Desember 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen ini, meliputi:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas; dan
c. Jabatan Pelaksana (eselon V).

Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria:

a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional;
b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan
c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.

"Permen ini juga menyebutkan, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria," tulis pengumuman tersebut di situs Sekretariat Kabinet, Senin (30/12/2019).

Adapun kriteria tersebut sebagai berikut:
a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau
b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

"Kriteria sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V)," bunyi Pasal 3 ayat (3) Permen ini.

Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:

PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat; Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki; memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Mekanisme Penyetaraan Disebutkan dalam Permen ini, untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut: identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja; pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi; pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi; penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut:
a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya;
b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan
c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.

Dalam hal Administrator memiliki pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), menurut Permen ini, Administrator disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

"Ketentuan Penyetaraan Jabatan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 17 Desember 2019.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Jokowi Makin Berkuasa Penuh: Bisa Angkat, Pecat & Mutasi PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular