Ampun! Nih 10 Maladministrasi Terbanyak PNS di 2022

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
12 April 2023 18:49
INFOGRAFIS, Gokil PNS ini Gajinya Lebih dari Rp 100 Juta
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 8.292 laporan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik sepanjang 2022.

Dari total itu, ia mengatakan, terdapat sebanyak 10 jenis maladministrasi yang dilakukan oleh birokrat atau aparatur sipil negara (ASN). Paling banyak adalah penundaan berlarut dari tugas-tugas yang harusnya dikerjakan sebanyak 1.456 tindakan.

Lalu ada 1.242 laporan terkait tidak memberikan pelayanan, 780 laporan terkait penyimpangan prosedur, 293 perbuatan tidak patut, 115 permintaan imbalan uang, barang, dan jasa,dan 100 laporan karena tidak kompeten.

Selain itu ada 95 perilaku penyalahgunaan wewenang, 66 diskriminasi, 7 berpihak, 5 konflik kepentingan, serta 4.133 tindakan dilaporkan dalam bentuk praktik maladministrasi lainnya yang tidak ia jelaskan secara detail.

"Ombudsman menemukan lebih dari 10 jenis maladministrasi sepanjang 2022, terbanyak berupa praktik penundaan berlarut dan bahkan tidak memberikan pelayanan. Ada pula pemberi layanan yang meminta imbalan atau meminta cuan," kata Najih saat rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR, Jakarta (12/4/2023).

Dari total pelanggaran administrasi itu, ia merincikan, instansi terlapor yang paling banyak ada pemerintah daerah sebanyak 4.008 laporan. Setelahnya 878 laporan terhadap Badan Pertanahan Nasional, 683 kepolisian, dan 628 BUMN/BUMD.

Lalu ada 517 terkait instansi pemerintah atau kementerian, 342 lembaga pendidikan negeri, 247 perbankan, 240 lembaga peradilan, 146 lembaga pemerintah non kementerian, 92 rumah sakit pemerintah, hingga 86 terhadap lembaga negara non struktural.

Dari sisi substansi laporan, paling banyak terkait persoalan agraria sebanyak 1.301 laporan, kepegawaian 827, administrasi kependudukan sebanyak 776, pendidikan 764, kepolisian 678, pedesaan 553, perhubungan dan infrastruktur 395, hak sipil dan politik 336, energi dan kelistrikan 276, peradilan 249, hingga kesejahteraan sosial 217.

"Instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah pelayanan publik di pemda, mencakup separuh dari total laporan. Setelahnya BPN dan kepolisian. Masyarakat mengadukan pelayanan publik untuk beragam urusan mulai dari tanah, lingkungan, dan pegadaian," ucapnya.

Selain terkait hal itu, Najih mengungkapkan, pada 2022, Ombudsman Republik Indonesia di pusat dan kantor perwakilan secara keseluruhan telah menangani 22.197 kasus terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, termasuk 88 investigasi atas prakarsa sendiri.

"Diantaranya ini adalah gagal ginjal akut pada anak, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maladministrasi kasus minyak goreng, pembangunan pipa BBM Pertamina di Desa Cintaratu, Ciamis, tragedi Kanjuruhan Malang, hingga penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan," ucapnya.

Dari berbagai temuan itu, Najih tidak mengungkapkan tindak lanjut dari Ombudsman yang telah dilakukan secara rinci dan spesifik sesuai dengan jenis-jenis pelanggaran yang telah diperoleh itu.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB: PNS Sibuk Siang Malam Tapi Hasilnya Gak Terasa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular