
Devisa Ekspor Pengusaha Dipantau Ketat BI Feat Bea Cukai!
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
27 December 2019 11:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melakukan kerja sama untuk memantau kepatuhan pengusaha melalui Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
Melalui sistem ini, semua kegiatan para eksportir dan importir akan dipantau secara realtime selama 24 jam. Akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Pertama sistem ini merepresentasikan kerja yang tersistem. Yang kedua, terotomasi ketika realtime atau seketika monitoring devisa," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Jumat (27/12/2019).
Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus yang juga ada di BI. Dengan sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI dapat melakukan rekonsiliasi data ekspor dan impor dengan transaksi devisa secara komperehensif.
"Ini adalah dua kelompok data yang sekarang mulai 1 Januari akan live dipantau," kata Heru.
Di sisi lain, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan bahwa SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini.
Dari sisi pelapor eksportir, Importir dan Perbankan, SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat.
"Intinya, simodis ini adalah satu sistem yang mengelola, mengolah data dan informasi, sekaligus monitoring kepatuhan karena ada kepatuhan DHE yang harus dilaporkan. Ini juga akan mengintegrasikan arus dokumen barang dengan arus uang. Jadi kita akan lihat match, sama nggak. Dalam dunia yang sangat globalisasi dan data sudah banyak, transparansi jadi penting sekali ke depan. Tentunya, ini dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada," kata Destry.
(dru) Next Article Sedih, Perbaikan Ekonomi RI Tak Secepat yang Diperkirakan
Melalui sistem ini, semua kegiatan para eksportir dan importir akan dipantau secara realtime selama 24 jam. Akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Pertama sistem ini merepresentasikan kerja yang tersistem. Yang kedua, terotomasi ketika realtime atau seketika monitoring devisa," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Jumat (27/12/2019).
![]() |
"Ini adalah dua kelompok data yang sekarang mulai 1 Januari akan live dipantau," kata Heru.
Di sisi lain, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan bahwa SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini.
Dari sisi pelapor eksportir, Importir dan Perbankan, SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat.
"Intinya, simodis ini adalah satu sistem yang mengelola, mengolah data dan informasi, sekaligus monitoring kepatuhan karena ada kepatuhan DHE yang harus dilaporkan. Ini juga akan mengintegrasikan arus dokumen barang dengan arus uang. Jadi kita akan lihat match, sama nggak. Dalam dunia yang sangat globalisasi dan data sudah banyak, transparansi jadi penting sekali ke depan. Tentunya, ini dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada," kata Destry.
(dru) Next Article Sedih, Perbaikan Ekonomi RI Tak Secepat yang Diperkirakan
Most Popular