Jokowi Rombak (Lagi) Perpres Kementerian Nadiem Makarim

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 December 2019 08:31
Jokowi Rombak (Lagi) Perpres Kementerian Nadiem Makarim
Foto: Screenshot Instagram @kemdikbud.ri
Jakarta, CNBC Indonesia - Tak sampai dua bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Nah, pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Apa bedanya?


Salah satunya adalah perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 9 pos. Berikut perbedaan sebelum dan sesudah sebagaimana dikutip, Jumat (27/12/2019):

Perpres Nomor 72 Tahun 2019

Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan;
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
p. Staf Ahli Bidang Akademik.



Perpres Nomor 82 Tahun 2019

Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi sejatinya memberikan sinyal jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kini dipegang oleh Nadiem Makarim, akan dilengkapi dengan jabatan wakil menteri. Sebelum Jokowi sudah menetapkan 12 wakil menteri.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinakhodai Nadiem Makarim berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri.

Pada pasal 2 ayat 1 Perpres ini disebutkan, dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri akan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Adapun Wakil Menteri yang dimaksud menurut Perpres ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Dalam Perpres ini disebutkan, Wakil Menteri memiliki sejumlah tugas dalam membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian meliputi membantu menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Kemudian, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I atau di lingkungan Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa sampai saat ini Jokowi belum memutuskan apakah Nadiem Makarim akan mendapatkan menteri untuk membantunya di pemerintahan.

"Sampai sekarang ini Presiden belum memutuskan," kata Pratikno di kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

[Gambas:Video CNBC]





(sef/sef) Next Article Menteri Nadiem Dapat 'Jempol' dari DPR, Soal Apa Ya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular