Video

Beleid Baru Bea Impor, Cegah Serbuan Barang Impor

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 December 2019 14:47
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan peraturan baru tentang tarif Impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan pihaknya mengubah batas minimal nilai barang yang terkena Bea Masuk menjadi USD 3 dari sebelumnya USD 75.



Monica Chua akan mengulasnya
untuk anda dalam Program Evening Up 26/12/2019 berikut ini.


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...