
Video
Beleid Baru Bea Impor, Cegah Serbuan Barang Impor
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 December 2019 14:47
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan peraturan baru tentang tarif Impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan pihaknya mengubah batas minimal nilai barang yang terkena Bea Masuk menjadi USD 3 dari sebelumnya USD 75.
Monica Chua akan mengulasnya untuk anda dalam Program Evening Up 26/12/2019 berikut ini.
Monica Chua akan mengulasnya untuk anda dalam Program Evening Up 26/12/2019 berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.