Kerugian Negara Rp 13,7 T, Ini Respons Bos OJK soal Jiwasraya
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 December 2019 12:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp 12,4 triliun sudah masuk ranah hukum dan ditangani Kejaksaan Agung. Pemerintah pun terus berusaha melepaskan jeratan masalah Jiwasraya sehingga BUMN asuransi jiwa ini bisa 'hidup' lagi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun angkat suara. Jiwasraya masuk menjadi pengawasan OJK, bahkan sejak 2006 sejak otoritas ini ketika itu masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan.
Wimboh menegaskan upaya mencari jalan keluar terus dilakukan.
"Ya ga papa [untuk industri asuransi ke depan], yang penting kita cari jalan keluar ke depannya [untuk Jiwasraya] sehingga nanti bisa berikan kontribusi kepada masyarakat," kata Wimboh singkat, ditemui saat menghadiri Natal 2019 di kediaman Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Wimboh tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses jalan keluar yang dimaksud. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan juga tengah menggodok soal holding BUMN Asuransi untuk menangani masalah Jiwasraya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan terus berkomunikasi dengan Menteri BUMN Erick Tohir untuk menangani masalah asuransi Jiwasraya.
Pihaknya akan melihat kasus ini secara luas, baik menyangkut sisi keuangan dan sisi hukum sebab ini menyangkut kepercayaan publik terhadap perusahaan yang dimiliki negara.
"Persoalannya memang sangat besar dan sangat serius. Jadi kita juga akan melihat dari semua segi."
"Dari sisi keuangannya sendiri, neraca-neracanyanya, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo dan bagaimana kita akan mengatasinya. Ini sedang dan terus diformulasikan oleh kementerian BUMN untuk dikoordinasikan dengan kami," kata Sri Mulyani di gedung BPPT, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Sementara dari segi hukum, Sri Mulyani menyerahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejagung sedang melakukan penelitian untuk kasus Jiwasraya. Potensi kerugian negara menurut Kejagung mencapai Rp 13,7 triliun.
"Kalau ditengarai adanya pelanggaran apakah itu dari sisi tata kelola perusahaan, entah itu dr sisi keputusan, entah itu sifatnya perdata atau pidana kami serahkan semuanya kepada bapak Jaksa Agung dan timnya yang sekarang sedang melakukan penelitian," ucapnya.
Ia berharap penanganan segera dilakukan, apalagi dirinya dan Erick Tohir telah dipanggil Komisi VI dan Komisi XI DPR RI. Elemen yang berkaitan dengan keuangan akan terlibat dalam menangani kasus ini.
"Komisi VI dan Komisi XI DPR RI sudah memanggil Pak Erick dan saya dan mereka juga mendorong agar pemerintah melakukan penanganan. Jadi secara politik kita sudah diminta oleh DPR untuk melakukan penanganan."
"Kita akan coba terus melakukan formulasi langkah-langkah itu. Tentu Pak Menteri BUMN sebagai kuasa pemegang untuk pengurusan BUMN, kuasa pemegang sahamnya, atas nama pemerintah akan bisa memformulasikan langkah-langkah tersebut.
(tas/tas) Next Article Selesaikan Permasalahan Jiwasraya, DPR RI Bentuk Panja
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun angkat suara. Jiwasraya masuk menjadi pengawasan OJK, bahkan sejak 2006 sejak otoritas ini ketika itu masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan.
Wimboh menegaskan upaya mencari jalan keluar terus dilakukan.
Wimboh tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses jalan keluar yang dimaksud. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan juga tengah menggodok soal holding BUMN Asuransi untuk menangani masalah Jiwasraya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan terus berkomunikasi dengan Menteri BUMN Erick Tohir untuk menangani masalah asuransi Jiwasraya.
Pihaknya akan melihat kasus ini secara luas, baik menyangkut sisi keuangan dan sisi hukum sebab ini menyangkut kepercayaan publik terhadap perusahaan yang dimiliki negara.
"Persoalannya memang sangat besar dan sangat serius. Jadi kita juga akan melihat dari semua segi."
"Dari sisi keuangannya sendiri, neraca-neracanyanya, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo dan bagaimana kita akan mengatasinya. Ini sedang dan terus diformulasikan oleh kementerian BUMN untuk dikoordinasikan dengan kami," kata Sri Mulyani di gedung BPPT, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Sementara dari segi hukum, Sri Mulyani menyerahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejagung sedang melakukan penelitian untuk kasus Jiwasraya. Potensi kerugian negara menurut Kejagung mencapai Rp 13,7 triliun.
"Kalau ditengarai adanya pelanggaran apakah itu dari sisi tata kelola perusahaan, entah itu dr sisi keputusan, entah itu sifatnya perdata atau pidana kami serahkan semuanya kepada bapak Jaksa Agung dan timnya yang sekarang sedang melakukan penelitian," ucapnya.
Ia berharap penanganan segera dilakukan, apalagi dirinya dan Erick Tohir telah dipanggil Komisi VI dan Komisi XI DPR RI. Elemen yang berkaitan dengan keuangan akan terlibat dalam menangani kasus ini.
"Komisi VI dan Komisi XI DPR RI sudah memanggil Pak Erick dan saya dan mereka juga mendorong agar pemerintah melakukan penanganan. Jadi secara politik kita sudah diminta oleh DPR untuk melakukan penanganan."
"Kita akan coba terus melakukan formulasi langkah-langkah itu. Tentu Pak Menteri BUMN sebagai kuasa pemegang untuk pengurusan BUMN, kuasa pemegang sahamnya, atas nama pemerintah akan bisa memformulasikan langkah-langkah tersebut.
(tas/tas) Next Article Selesaikan Permasalahan Jiwasraya, DPR RI Bentuk Panja
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular