
Mantap Pak Jokowi! Iuran Tak Naik, Manfaat Jamsostek Nambah
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 December 2019 07:05

Dalam revisi aturan ini juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan cacat total tetap pun naik dari Rp 6 juta, menjadi 12 juta untuk 24 bulan.
Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta per 24 bulan.
Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja saja, tetapi juga program jaminan kematian. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.
Biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja.
(dru/dru)
Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta per 24 bulan.
Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja saja, tetapi juga program jaminan kematian. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.
Biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja.
![]() |
Pages
Most Popular