Sri Mulyani Rem Barang Impor, Pelaku E-Commerce Wait and See

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
24 December 2019 18:38
Para pelaku e-commerce menanggapi kebijakan kemenkeu.
Foto: Cover Headline/ E-Commerce/ Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Menkeu Sri Mulyani menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor yang berasal dari transaksi e-commerce. Aturan ini berlaku di Januari 2020.

Penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi internal untuk membahas persoalan tersebut karena menurutnya angka tarif bea masuk barang impor US$ 3 di luar solusi angka yang telah diajukan kepada pemerintah.



"Untuk sampai di angka US$ 3 enggak sih. Tapi kami memang sempat beberapa kali diminta masukan oleh pemerintah terkait angka ideal tarif bea masuk barang impor. Kami harus mempelajari kebijakan baru ini dulu," kata Untung, kepada wartawan CNBC Indonesia, (24/12/2019).

Saat dikonfirmasi, Budi Primawan, VP Government Affairs Lazada Indonesia, mengatakan Lazada juga masih mempelajari tentang peraturan tarif bea masuk barang impor yang baru ini, "Kami masih menunggu terbitnya kebijakan yang mengatur ketentuan tersebut. Ke depannya, kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait mengenai penerapannya."

Kementerian Keuangan juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Dengan kata lain, beli barang dari toko online seperti Shopee Cs di atas US$ 3 maka dikenakan Bea Masuk, PPN, PPh.

Dengan aturan ini, artinya semua barang dengan harga di bawah Rp 45 ribu yang diperjualbelikan melalui e-commerce tak akan dikenakan pajak, tapi bila di atas Rp 45 ribu akan dikenakan bea masuk impor sebesar 7,5%.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Berkerudung, Ini Gaya Sri Mulyani Ketika Sowan ke Kantor PBNU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular