Pengusaha Dapat Kado Natal, Aturan Baru Pajak Barang Impor

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
23 December 2019 19:07
Pemerintah telah menurunkan ambang batas bea masuk menjadi US$ 3 dari sebelumnya US$ 75.
Foto: Konferensi Pers Dirjen Bea dan Cukai di Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menurunkan ambang batas bea masuk menjadi US$ 3 dari sebelumnya US$ 75. Aturan ini hanya berlaku untuk pengiriman barang luar negeri yang dibeli melalui online.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penurunan batasan pengenaan bea masuk ini menjawab tuntutan dari para pengusaha dalam negeri yang merasakan sengitnya persaingan usaha dengan penjual luar negeri. Selain itu, ini juga memberikan perlindungan usaha bagi UMKM dalam negeri.

"Dengan ini level playing field diharapkan tercipta," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Senin (23/12/2019).

Di sisi lain, para pengusaha menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah. Ini dinilai menjadi kado natal terbaik bagi kalangan pelaku usaha.

"Ini kado natal. Kami berikan apresiasi tinggi. Setelah berikan saran ke pemerintah untuk berikan keadilan ke pelaku offline, ini salah satunya diturunkan dari US$ 75 ke US$ 3 dan ada perlindungan ke tas sepatu dan tekstil di mana rata-rata pelaku di mall buka industri. Banyak brand lokal yang di baliknya ada UKM untuk produksi," ujar Ketua HIPPINDO, Budihardjo.

Kebijakan ini juga dinilai akan menumbuhkan UKM yang memproduksi barang lokal sehingga akan meningkatkan investasi dan perekonomian.

"Mudah mudahan industri IKM kita yang selama ini terseok karena dibanjiri produk impor, diharapkan nantinya produk lokal banjiri konsumen kita. Konsumen kita nanti bisa menyerap produk IKM kita sendiri," kata Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta.


[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Realisasi Pajak 2019 di Bawah Target, Ini Pandangan Ekonom

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular