Catat Nih! Barang-Barang Ini Tak Kena Pajak Impor

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
23 December 2019 18:58
Ada beberapa barang yang dikecualikan.
Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas (Threshold) barang impor via toko online (e-commerce) menjadi US$ 3 atau Rp 45 ribu (kurs Rp 15.000/US$).

Dengan aturan ini, artinya semua barang dengan harga di bawah Rp 45 ribu yang diperjualkan melalui e-commerce tak akan dikenakan pajak, tapi bila di atas Rp 45 ribu akan dikenakan bea masuk impor sebesar 7,5%.

"Untuk bea masuk threshold diturunkan US$ 75 ke US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang memproduksi mulai dari barang-barang yang diperdagangkan dalam e-commerce seperti sandal, tas, kerajinan tangan, makanan dan sebagainya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kemenkeu, Senin (23/12/2019).

Namun, ia menekankan aturan ini tidak berlaku untuk semua barang. Beberapa barang akan tetap dibebaskan bea masuk hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya.

"Any buku enggak kena," kata Heru.



Heru menjelaskan, untuk buku bea masuk akan menjadi 0, PPN bebas dan PPh tidak dipungut. "Ini khusus untuk buku saja," tegasnya.

Heru kembali menekankan, aturan ini hanya berlaku bagi barang kiriman luar negeri yang pembeliannya melalui online. Untuk barang bawaan atau oleh-oleh dari orang pelesir dari luar negeri tetap sesuai aturan semula yakni batasan US$ 500.

"Ini khusus barang kiriman atau consignment, itu biasanya melalui perusahaan-perusahaan e-commerce dan jasa titipan termasuk impor yang melalui kantor pos. Ini sekali lagi tidak berlaku atau bukan kebijakan yang barang penumpang atau dengan kata lain, kebijakan barang penumpang tetap yang masih berlaku yakni US$ 500 per penumpang," katanya.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani bebaskan Bea Masuk & Pajak Impor Vaksin Sinovac

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular