Awas! Belum Bayar Pajak Apartemen? DKI Buru yang Menunggak!

Muhamad Iqbal, CNBC Indonesia
19 December 2019 16:41
BPRD DKI Jakarta akan terus menyisir kepatuhan pajak pemilik apartemen.
Foto: Ilustrasi apartemen (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menyisir para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan, kini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Pemprov) DKI Jakarta melakukan razia tunggakan penghuni apartemen. Kali ini lokasi razia di Jakarta Timur.

BPRD DKI Jakarta menemukan 6.000 unit apartemen belum membayar pajak, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi hak Pemprov DKI Jakarta,

Pada, Kamis (19/12/2019), BPRD DKI Jakarta melakukan razia pajak di Apartemen Bassura City, Cipinang Besar, yang dikembangkan oleh Synthesis Development.

Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan razia ini untuk menagih Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dilunasi para penghuni apartemen.

"Hari ini kami bersama tim KPK RI mendatangi salah satu apartemen di Jakarta Timur, yaitu Apartemen Bassura, dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan daerah dari BPHTB. Dari informasi yang ada, kami mendapatkan informasi bahwa ada beberapa warga yang sudah membayar BPHTB yang dikumpulkan oleh pengelola," kata Faisal dalam keterangan resminya, Kamis (19/12).



"Oleh sebab itu kami datang ke sini untuk memastikan itu dan kami berharap segera membayarkan BPHTB yang sudah diterima oleh warga untuk peningkatan haknya," katanya.

Fasial menagih tunggakan tersebut karena untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dia menyarankan agar penghuni apartemen segara membayarkan tagihan tersebut sebelum dilakukan penindakan.

"Yang kedua kami juga menyarankan ke seluruh warga Apartemen Bassura untuk segera melakukan AJB (akta jual beli). Untuk segera membayar BPTHB-nya dalam rangka peningkatan hak dalam rangka juga peningkatan optimalisasi penerimaan pajak kita, terutama pajak bea peralihan hak atas tanah dan bangunan," ujarnya.

Di apartemen Bassura City, Faisal menemukan 6.000 unit apartemen pemiliknya belum melunasi bea pajak tanah dan bangunan. Dia mengatakan baru sekitar 270 penghuni yang berencana membayar dengan total nilai Rp 4 miliar.

"Jadi pendataan kami tadi ada kurang lebih 6.000 unit, nah yang sudah rencana membayar kurang-lebih 270. Kami harapkan kepada beberapa ribu lagi yang belum membayar segera membayar. Kami rencana membuka layanan pembayaran BPHTB di hari Sabtu ini untuk segera memberikan pelayanan kepada warga Basurra City untuk membayar BPHTB nya," ucap Faisal.

Dari razia pajak di apartemen Bassura City ini, Faisal mengatakan belum mengambil tindakan. Sebab, BPRD DKI dijanjikan oleh pihak pengelola apartemen akan segera melunasi tunggakan.

"Belum (ada penindakan), karena kami tadi dari pihak manajemen sangat kooperatif dan mereka berencana segara menyetorkan pembayaran BPHTB-nya kepada kita," sebut Faisal.

Selain di Apartemen Basurra City, Faisal mengatakan akan merazia penghuni apartemen lainnya yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta.

"Di Basurra saja, ini merupakan efek nantinya kita akan mendatangi seluruh apartemen di Jakarta yang juga belum memenuhi BPHTB-nya," imbuhnya.

Saat dihubungi CNBC Indonesia, Head of Public Relations, Synthesis Development Teresia Prahesti mengatakan untuk Bassura City kini ditangani oleh pengelola

"Jadi saat ini dari legal memang sedang mengejar penghuni apartemen yang belum membayar pajak," katanya.

Ia menegaskan bahwa yang belum melakukan pembayaran pajak adalah masing-masing pemilik unit apartemen di Bassura City.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Anies Patok Harga Jual Rusun di DKI Rata-rata Rp 11,2 Juta/m2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular