
Ingat! Mulai Pukul 00.00 Malam Ini Tarif Tol Jagorawi Naik
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
18 December 2019 20:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Tarif tol akan naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 7.000, khusus golongan I. Sedangkan tarif golongan III dan IV justru turun.
Surat keputusan mengenai penyesuaian tarif tol ditetapkan pada 11 Desember 2019. Penerapan berselang 7 hari setelah surat itu keluar, maka tarif baru Tol Jagorawi berlaku efektif pada Kamis, 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB. Pantauan di lapangan, Jasa Marga sudah mengumumkan kenaikan ini melalui papan pengumuman di beberapa sisi Tol Jagorawi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut ada beberapa golongan yang tarifnya justru jadi lebih murah atau turun.
"Golongan III dan IV lebih murah," katanya, mengutip detikcom, Minggu (15/12/2019).
Golongan I mengalami kenaikan Rp 500, yaitu dari Rp 6500 menjadi Rp 7.000. Sementara, tarif untuk golongan II dan III disamakan. Begitu juga dengan golongan IV dan V.
Kenaikan tarif itu didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Berikut daftar lengkap tarif terbaru Tol Jagorawi:
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 16.000
Sebelumnya:
Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500.
(hoi/hoi) Next Article Berlaku Besok, Tarif Tol Ngawi - Kertosono Naik Rp 3.000
Surat keputusan mengenai penyesuaian tarif tol ditetapkan pada 11 Desember 2019. Penerapan berselang 7 hari setelah surat itu keluar, maka tarif baru Tol Jagorawi berlaku efektif pada Kamis, 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB. Pantauan di lapangan, Jasa Marga sudah mengumumkan kenaikan ini melalui papan pengumuman di beberapa sisi Tol Jagorawi.
"Golongan III dan IV lebih murah," katanya, mengutip detikcom, Minggu (15/12/2019).
Golongan I mengalami kenaikan Rp 500, yaitu dari Rp 6500 menjadi Rp 7.000. Sementara, tarif untuk golongan II dan III disamakan. Begitu juga dengan golongan IV dan V.
Kenaikan tarif itu didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Berikut daftar lengkap tarif terbaru Tol Jagorawi:
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 16.000
Sebelumnya:
Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500.
(hoi/hoi) Next Article Berlaku Besok, Tarif Tol Ngawi - Kertosono Naik Rp 3.000
Most Popular