
Internasional
Duh, Ada WNI Dihukum AS karena Iran
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
18 December 2019 14:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Selasa (17/11/2019), menyebut seorang warga Indonesia telah melanggar sanksi yang ditetapkan Gedung Putih terhadap Iran.
Orang itu memasok beberapa suku cadang pesawat baru dan juga suku cadang yang sudah diperbaiki ke maskapai penerbangan Iran Mahan Air. Salah satu maskapai terkemuka Iran ini masuk dalam daftar hitam (blacklist) sanksi AS.
Departemen keuangan AS memberikan sanksi pada Mahan Air pada tahun 2011 terkait hubungannya dengan Korps Pengawal Revolusi Islam. Sanksi ini melarang pasokan atau produk AS dijual ke Iran tanpa izin khusus dari Departemen Keuangan, yang juga bertugas mengawasi sanksi tersebut.
Mengutip laporan AFP yang dikutip Yahoo News, orang yang diduga melakukan pelanggaran itu adalah Presiden Direktur PT MS Aero Support Sunakro Kuntjoro.
"Kuntjoro mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air, yang melanggar sanksi antara 2011 hingga 2018," tulis media tersebut, mengutip isi sebuah dakwaan yang diajukan di pengadilan federal di Washington.
"Kuntjoro juga mengirimkan suku cadang pesawat ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan kemudian mengirimnya kembali ke Iran,"
Menurut laporan, surat tersebut mendakwa delapan tuduhan berupa melanggar sanksi, pencucian uang, dan pernyataan palsu terhadap Kuntjoro, PT MS Aero Support, dan dua perusahaan Indonesia lainnya yang terlibat karena melanggar undang-undang ekspor AS.
Kuntjoro disebut meminta bayaran senilai jutaan dolar dari Mahan Air untuk mengirimkan suku cadang yang telah diperbaiki di AS. Ia juga diduga menyembunyikan keterlibatan Iran dengan mengirimkan suku cadang itu melalui Singapura, Hong Kong dan Thailand.
Mahan Air yang mulai beroperasi pada tahun 1992, mengoperasikan beberapa pesawat buatan Boeing dan pesawat buatan perusahaan AS lainnya. Perusahaan dikabarkan kesulitan untuk tetap menjalankan bisnisnya akibat kekurangan suku cadang.
Saat ini CNBC Indonesia masih meminta konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri RI terkait masalah ini.
(sef/sef) Next Article Heboh, Satu WNI dan Tiga Perusahaan RI Didakwa AS Gegara Iran
Orang itu memasok beberapa suku cadang pesawat baru dan juga suku cadang yang sudah diperbaiki ke maskapai penerbangan Iran Mahan Air. Salah satu maskapai terkemuka Iran ini masuk dalam daftar hitam (blacklist) sanksi AS.
Departemen keuangan AS memberikan sanksi pada Mahan Air pada tahun 2011 terkait hubungannya dengan Korps Pengawal Revolusi Islam. Sanksi ini melarang pasokan atau produk AS dijual ke Iran tanpa izin khusus dari Departemen Keuangan, yang juga bertugas mengawasi sanksi tersebut.
"Kuntjoro mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air, yang melanggar sanksi antara 2011 hingga 2018," tulis media tersebut, mengutip isi sebuah dakwaan yang diajukan di pengadilan federal di Washington.
"Kuntjoro juga mengirimkan suku cadang pesawat ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan kemudian mengirimnya kembali ke Iran,"
Menurut laporan, surat tersebut mendakwa delapan tuduhan berupa melanggar sanksi, pencucian uang, dan pernyataan palsu terhadap Kuntjoro, PT MS Aero Support, dan dua perusahaan Indonesia lainnya yang terlibat karena melanggar undang-undang ekspor AS.
Kuntjoro disebut meminta bayaran senilai jutaan dolar dari Mahan Air untuk mengirimkan suku cadang yang telah diperbaiki di AS. Ia juga diduga menyembunyikan keterlibatan Iran dengan mengirimkan suku cadang itu melalui Singapura, Hong Kong dan Thailand.
Mahan Air yang mulai beroperasi pada tahun 1992, mengoperasikan beberapa pesawat buatan Boeing dan pesawat buatan perusahaan AS lainnya. Perusahaan dikabarkan kesulitan untuk tetap menjalankan bisnisnya akibat kekurangan suku cadang.
Saat ini CNBC Indonesia masih meminta konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri RI terkait masalah ini.
(sef/sef) Next Article Heboh, Satu WNI dan Tiga Perusahaan RI Didakwa AS Gegara Iran
Most Popular