
Internasional
Di Negara Ini, Rayakan Natal Dipenjara & Didenda Rp 280 Juta
Redaksi, CNBC Indonesia
17 December 2019 14:04

Jakarta, CNBC Indonesia- Brunei Darussalam melarang adanya perayaan Natal. Bahkan siapapun yang terbukti merayakan secara ilegal bisa didenda hingga Rp 280 juta bahkan dihukum lima tahun penjara.
Sebagaimana dilansir dari The independent, larangan ini diberlakukan seiring meningkatnya kekhawatiran akan perayaan Natal yang berlebihan, yang dapat menyebabkan kesesatan pada penduduk muslim di negara itu.
Perayaan Natal, pemeluk agama kristen dan lainnya, harus dilakukan secara privat dan harus terlebih dahulu menginformasikan kepada pihak berwenang. Menurut The Independent, Pemimpin Brunei Sultan Hassanal Bolkiah sebenarnya secara resmi melarang perayaan Natal pada tahun 2014.
Pada tahun yang sama, Brunei menerapkan hukum pidana yang lebih ketat, berdasarkan syariah Islam dan termasuk hukuman seperti rajam dan amputasi. Larangan itu telah menuai beberapa perlawanan, diantaranya kampanye media sosial dengan tagar #MyTreedom.
Kampanye ini mendorong orang Kristen dan lainnya di negara-negara seperti Arab Saudi dan Iran untuk memposting gambar diri mereka merayakan Natal, ke Brunei. Brunei adalah negara dengan syariat Islam sebagai hukum. Sebanyak 65% dari 420 ribu penduduk adalah Muslim.
(sef/sef) Next Article Cara Tetangga RI Brunei Darussalam Atasi Covid hingga 0 Kasus
Sebagaimana dilansir dari The independent, larangan ini diberlakukan seiring meningkatnya kekhawatiran akan perayaan Natal yang berlebihan, yang dapat menyebabkan kesesatan pada penduduk muslim di negara itu.
Perayaan Natal, pemeluk agama kristen dan lainnya, harus dilakukan secara privat dan harus terlebih dahulu menginformasikan kepada pihak berwenang. Menurut The Independent, Pemimpin Brunei Sultan Hassanal Bolkiah sebenarnya secara resmi melarang perayaan Natal pada tahun 2014.
Kampanye ini mendorong orang Kristen dan lainnya di negara-negara seperti Arab Saudi dan Iran untuk memposting gambar diri mereka merayakan Natal, ke Brunei. Brunei adalah negara dengan syariat Islam sebagai hukum. Sebanyak 65% dari 420 ribu penduduk adalah Muslim.
(sef/sef) Next Article Cara Tetangga RI Brunei Darussalam Atasi Covid hingga 0 Kasus
Most Popular