Internasional

Mengenal UU 'Anti Muslim' yang Buat India Gempar

Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
17 December 2019 12:10
Melanggar Konstitusi?
Foto: Demo Menolak UU Anti Muslim di India (AP Photo/Anupam Nath)
Sejalan dengan kritikus, pakar hukum juga berpendapat bahwa itu UU Amademen Kewarganegaraan melanggar Pasal 14 tentang konstitusi, yang menjamin hak atas kesetaraan.

Faizan Mustafa, seorang ahli hukum konstitusional, telah menyebut undang-undang itu "sangat regresif" dan melanggar konstitusi.

"Konstitusi kami melarang diskriminasi berdasarkan agama. Dengan membedakan imigran ilegal berdasarkan agama, undang-undang yang diusulkan melanggar struktur dasar konstitusi India," kata Mustafa yang juga Wakil Rektor Universitas Hukum NALSAR di Hyderabad, seperti dilansir dari Al Jazeera, Selasa (17/12/2019).

"Jika pemerintah India, melalui RUU ini, ingin memberikan kewarganegaraan kepada minoritas teraniaya di negara-negara tetangga, bagaimana bisa mengecualikan Rohingya dari Myanmar yang jauh lebih teraniaya daripada kelompok lain di lingkungan itu," katanya.

"Demikian pula, bagaimana kita bisa mengecualikan Ahmadiyah dan Syiah dari Pakistan dan Bangladesh dan Hazara dari Afghanistan."

Namun pemerintah, bagaimanapun tetap mengatakan bahwa undang-undang itu dapat memberikan kewarganegaraan kepada minoritas yang menghadapi penganiayaan agama di negara-negara mayoritas Muslim tetangga.

"Argumen bahwa RUU ini diskriminatif tidak dapat diterapkan karena masalahnya bukan tentang warga negara India," kata Juru Bicara BJP Nalin Kohli.

"RUU itu untuk komunitas minoritas Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen yang karena pemisahan tidak bisa datang ke India dan menderita penganiayaan di negara mereka sendiri," jelasnya.

"Mengenai Muslim, ada negara yang dibentuk khusus untuk mereka."

(sef/sef)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular