
Internasional
Mengenal UU 'Anti Muslim' yang Buat India Gempar
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
17 December 2019 12:10

Cerita diawali oleh pernyataan Menteri Dalam Negeri Amit Shah yang merupakan orang kepercayaan dekat Modi.
November lalu, ia mengumumkan bahwa negara itu akan mulai menjalankan penghitungan warga negaranya untuk menyingkirkan imigran tanpa dokumen dari negara-negara tetangga.
Dalam payung National Register of Citizens (NRC), hal ini juga dilakukan di negara bagian timur laut yakni Assam, di mana hampir dua juta orang tidak dimasukkan dalam daftar warga negara pada Agustus.
Namun sebenarnya, UU yang dinamakan Amademen Kewarganegaraan ini bukan hal yang benar-benar baru.
UU tersebut pertama kali diperkenalkan di Parlemen India pada Juli 2016, untuk mengubah UU Kewarganegaraan 1955 dengan menjadikan agama sebagai dasar kewarganegaraan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) saat itu disahkan di majelis rendah di parlemen bernama Lok Sabha pada Januari 2019. Namun, tidak dapat diserahkan ke majelis tinggi karena banyaknya protes.
Kemudian RUU itu dengan cepat menuai kritikan karena dianggap mendiskriminasi Muslim dalam mendapat kewarganegaraan.
Bahkan RUU ini disamakan dengan aturan di negeri paman Sam yang dibuat Presiden AS Donald Trump, di mana Muslim dari beberapa negara dilarang mencari suaka di Amerika Serikat.
(sef/sef)
November lalu, ia mengumumkan bahwa negara itu akan mulai menjalankan penghitungan warga negaranya untuk menyingkirkan imigran tanpa dokumen dari negara-negara tetangga.
Dalam payung National Register of Citizens (NRC), hal ini juga dilakukan di negara bagian timur laut yakni Assam, di mana hampir dua juta orang tidak dimasukkan dalam daftar warga negara pada Agustus.
UU tersebut pertama kali diperkenalkan di Parlemen India pada Juli 2016, untuk mengubah UU Kewarganegaraan 1955 dengan menjadikan agama sebagai dasar kewarganegaraan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) saat itu disahkan di majelis rendah di parlemen bernama Lok Sabha pada Januari 2019. Namun, tidak dapat diserahkan ke majelis tinggi karena banyaknya protes.
Kemudian RUU itu dengan cepat menuai kritikan karena dianggap mendiskriminasi Muslim dalam mendapat kewarganegaraan.
Bahkan RUU ini disamakan dengan aturan di negeri paman Sam yang dibuat Presiden AS Donald Trump, di mana Muslim dari beberapa negara dilarang mencari suaka di Amerika Serikat.
(sef/sef)
Next Page
Melanggar Konstitusi?
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular